Bungotv.co, Jambi – BPOM Jambi mengungkapkan kekhawatiran serius mengenai penjualan obat terlarang Hexymer dan Tramadol melalui media sosial. Temuan ini menunjukkan bahwa banyak anak muda di Jambi terjerat dalam masalah kecanduan obat yang dapat merusak kesehatan mental.
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dua jenis obat tersebut termasuk dalam golongan Obat Obat Tertentu (OOT). Dari 35 kasus yang ditemukan, mayoritas melibatkan remaja dan pekerja keras yang membeli obat tersebut melalui platform seperti Facebook dan Instagram, yang kemudian dilanjutkan via WhatsApp.
Kepala Balai POM Jambi, Veramika Ginting, menjelaskan bahwa pembelian obat terlarang ini dilakukan secara online dan dikemas dengan rapi. “Modus pengiriman sangat canggih, menggunakan kemasan kosmetik dengan nama berbeda-beda. Pembeli biasanya dari Jawa, sementara di Jambi berfungsi sebagai distribusi,” ujar Veramika.
BPOM juga menegaskan bahwa membeli obat terlarang melebihi dosis dapat dikenakan sanksi pidana. Pengawasan dan tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memerangi peredaran obat-obatan terlarang ini.
Sumber : jambitv.disway.id