Bungotv.co, Jambi – Kasus penipuan kembali mengemuka di Provinsi Jambi, kali ini dengan modus berkedok bisnis produk kecantikan. Puluhan warga di Jambi menjadi korban penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu korban adalah Muyasaroh, seorang warga Tanjung Jabung Barat. Pada 23 Desember 2023, Muyasaroh dihubungi oleh pelaku berinisial RH melalui pesan Facebook. RH menawarkan bisnis reseller produk kecantikan dan infus whitening, yang kemudian membuat Muyasaroh tergiur dan bergabung ke dalam grup bernama Reseller Umma.
Dalam grup tersebut, beberapa orang yang sudah sukses dengan bisnis ini ditampilkan untuk menarik minat. Muyasaroh diminta untuk mentransfer Rp 40 juta ke rekening RH sebagai modal awal. Namun, setelah uang ditransfer, RH tidak kunjung mengirimkan produk yang dijanjikan. Bahkan, RH menawarkan produk pemutih kulit seharga Rp 18,7 juta, yang membuat Muyasaroh kembali mentransfer uang. Sampai saat ini, Muyasaroh belum menerima barang yang dijanjikan, mengakibatkan kerugian total Rp 60,8 juta.
“Uang saya sudah habis. Padahal, itu adalah tabungan yang seharusnya digunakan untuk pendidikan suami saya di Australia. Saya bahkan harus menjual mas kawin saya,” ujar Muyasaroh. Dia dan beberapa korban lainnya telah melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi pada 17 Juli 2024, berharap proses hukum dapat segera mengembalikan uang mereka.
Korban lain, VR, juga mengalami hal serupa dengan pelaku RH. VR mengaku diajak bergabung dalam bisnis reseller produk kecantikan dengan iming-iming keuntungan besar dan diminta mengirimkan Rp 40 juta. Namun, setelah beberapa bulan tanpa keuntungan yang dirasakan, VR merasa curiga dan memutuskan untuk mencari tahu lebih lanjut. Ternyata, beberapa kontak dalam grup reseller merupakan orang-orang yang dibayar untuk mengelabui calon korban.
Meski VR sempat berhasil mendapatkan Rp 30 juta kembali setelah mengejar pelaku hingga Batam, sisanya sebesar Rp 10 juta masih belum kembali. VR telah melaporkan kasus ini ke Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/189/LP/VII/2024/SPKT Polda Jambi pada 9 Juli 2024.
“Modus operandi pelaku adalah mencari korban melalui pesan langsung, lalu menarik mereka ke dalam bisnis yang ternyata fiktif,” jelas VR. Menurut VR, total kerugian dari puluhan korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kini, para korban telah membentuk grup sendiri untuk memantau perkembangan kasus dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka berharap proses hukum dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian yang telah mereka alami.