Bungotv.co, Bungo – Penyidik satreskrim polres Bungo telah menyerahkan berkas perkara tahap I Kasus pembunuhan disertai pencurian yang dilakukan oleh tersangka Sofadli 28 tahun warga dusun Tenam kecamatan Tanah Sepenggal Bungo.
Tersangka Sofadli memutilasi korban pahMan (29) warga dusun Rantau Embacang kecamatan Tanah Sepenggal Bungo. Yang potongan tubuh korban dibuang ke sungai dalam kondisi badan dan kepala terpisah, pada 07 juni 2024 lalu.
Kasat resrkim Polres Bungo Akp. Febrianto,S.TK.,S.I.K melalui kanit pidum Aiptu. Dedy Supriadi mengatakan saat ini penyidik tim III satreskrim polres Bungo telah merampungkan berkas perkara tersangka atas nama Sofadli (28) telah dilimpahkan ke JPU kejari Bungo.
Adapun langkah selanjutnya menunggu petunjuk dari JPU terkait kelanjutan berkas perkara tersebut. yang Mana terkait hal itu tim jaksa peneliti akan memeriksa berkas perkara tersangka sofadli sesuai dengan KUHP .
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, kini tersangka meringkuk di sel tahanan mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan pasal 338 KUHP .
Muara Bungo, Ismail Marzuki, Bungo Tv.