Bungotv.co, Tanjung Jabung Barat – Sebanyak 104 kepala desa dan 580 badan permusyahwaratan desa yang berada di kabupaten Tanjung Jabung Barat di lantik perpanjangan masa jabatan.keputusan tertera pada keputusan bupati No:300,Kep.Bup,Pmd,2024 tentang masa perpanjangan jabatan kepala desa periode 2018-2024 menjadi 2018-2026 dari 13 kepala desa,keputusan bupati NO:301,Kep.Bup,Pmd, 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa periode 2019-2025 menjadi periode 2019-2027 sebanyak 51 kepala desa.
Keputusan bupati Tanjung Jabung Barat No:302, Kep.Bup,PMD,2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa periode 2022-2028 menjadi periode 2022-2030 sebanyak 40 desa.
Pada kesempatan ini bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat mengucapkan selamat kepada kepala desa dan BPD yang di lantik masa perpanjangan jabatannya, dirinya juga menghimbau agar kepala desa dan BPD dapat lebih meningkatkan kinerja di desa karena perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah yang harus di jalankan dengan sebaik baiknya. Serta dirinya meminta kepada kepala desa dan BPD dapat besinergi dan menjalin komunikasi dalam membangun pemerintahan desa dengan sebaik baiknya.
Kegiatan tersebut di hadiri Kapolres, Dandim 0419 Tanjab, bu ibu PKK, serta Forkopimda Tanjung Jabung Barat. Usai kegiatan pelantikan tersebut, beberapa kades menyampaikan beberapa pantun kepada bupati dan ucapan terimaksih kepada pemerintahan daerah Tanjab Barat melalui bupati Tanjung Jabung Barat, acarapun di tutup dengan foto bersama.
Tanjung Jabung Barat, Ardyan Saputra, Bungo Tv.