Home / Hukum / Jambi / Pemerintahan

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:04 WIB

Dalam Kurun Waktu 2 Bulan, 170 Situs Judi Online Diblokir Subdit Cyber Polda Jambi

Dalam Kurun Waktu 2 Bulan, 170 Situs Judi Online Diblokir Subdit Cyber Polda Jambi-Rudiansyah-JambiTV

Dalam Kurun Waktu 2 Bulan, 170 Situs Judi Online Diblokir Subdit Cyber Polda Jambi-Rudiansyah-JambiTV

Bungotv.co,  Jambi – Ratusan situs judi online diblokir subdit cyber ditreskrimsus Polda Jambi. Ratusan situs ini ditemukan saat subdit cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, melakukan patroli cyber.

Subdit cyber Ditreskrimsus Polda  Jambi melakukan pemberantasan judi online, dengan cara patroli terhadap situs yang terindikasi memiliki judi online. Plt Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, judi online ini sudah menjadi atensi langsung dari pusat, sehingga sejauh ini Polda Jambi terus melakukan patroli cyber dengan cara melihat situs-situs atau akun yang mengandung konten perjudian.

Baco Jugo :   Diduga Hendak Pesta Sabu, Polsek Petir Amankan Seorang Mahasiswa dan Dua Wanita

Reza menyebut, dalam dua bulan ini, sedikitnya ada 170 situs yang diblokir karena terindikasi judi online. Pemblokiran ini dilakukan dengan cara mengajukan pembelokiran ke Kominfo, melalui Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri.

“Sudah beberapa akun yang kami ajukan untuk diblokir. Terhitung dari tanggal 27 April 2024 -23 juni 2024 total pemblokiran situs judi online sebanyak 170 situs. Kita juga lagi melakukan penyelidikan dan pemantauan di  Jambi. Selain itu pemantauan juga dilakukan ke personel Polda  Jambi,” jelas Reza.

Baco Jugo :   Kasus Korupsi Di 2024, Kejari Sungai Penuh Selamatkan Uang Negara Hingga Milyaran Rupiah

Reza menambahkan, dari ratusan situs yang di blokir tersebut, tidak terdapat dari wilayah Jambi, karena patroli ini dilakukan secaar luas.

Meski tidak ditemukan di Jambi, subdit cyber Ditreskrimsus Polda Jambi tetap melakukan penyelidikan dan pemantauan di internet.

“Patroli cyber terus dilakukan untuk melakukan penyelidikan maupun pengajuan blokir ke Kominfo melalui Dit Siber Bareskrim Polri,” pungkasnya.

Sumber : jambitv.disway.id

 

Share :

Baca Juga

Jambi

Keluarga Besar PWI Jambi Berduka, Hery Rawas Mantan Sekretaris PWI Jambi Tutup Usia

Jambi

Gubernur Jambi Al Haris Perjuangkan Kepastian Gaji dan Nasib Pegawai P3K

Jambi

Gubernur Al Haris Pastikan Kesiapan Presisi Merdeka Run 2026

Hukum

Oknum Pegawai di Tebo Diduga Tipu Pasutri Rp80 Juta, Modus Janjikan Pekerjaan

Jambi

PWI Provinsi Jambi Beri Mandat kepada Arief Budhiman Bentuk Kepengurusan PWI Bungo dan Tebo

Jambi

Gubernur Jambi Ajak Pelajar Bungo Bentengi Diri dari Radikalisme, Narkoba hingga Judi Online

Jambi

Gubernur Al Haris Dampingi Menbud Resmikan Museum Sriwijaya Dharmakirti di Muaro Jambi

Hukum

Sindikat Pencurian Modus Hipnotis Lintas Provinsi Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap