Home / Bungo / Hukum

Selasa, 4 Juni 2024 - 19:27 WIB

Berantas Peti, Tim Gabungan Kembali Musnahkan Peti Di Dusun Sungai Buluh

Bungotv.co, Bungo – Keseriusan aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten Bungo dalam upaya memberantas penambang emas tanpa izin bukan hanya isapan jempol, ini terbukti pada jumat 24 mei 2024, tim terpadu pemberantas penambangan emas tanpa izin, yang terdiri dari TNI, polri dan pemerintah kabupaten Bungo, kembali melakukan operasi dengan turun langsung ke lokasi peti yang diprioritaskan di areal dusun sungai buluh kecamatan Rimbo Tengah Kab. Bungo.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya menindak lanjuti himbauan kepada para pelaku peti apakah telah menghentikan aktivitas nya, dan ternyata tidak di hindahkan masih tetap beraktivitas . Selain itu juga operasi tersebut bertujuan untuk menindak tegas  aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.

Baco Jugo :   Jasa Raharja, Proses Klaim Dipastikan Sesuai Prosedur

Pada operasi tersebut tim gabungan berhasil menemukan sebanyak 2 rakit dan langsung dimusnahkan di lokasi, sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegahan terhadap penambangan ilegal .

Kapolres Bungo Akbp. Singgih Hermawan mengatakan, razia ini merupakan bentuk komitmen bersama antara TNI-polri dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa tidak ada aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan .

Baco Jugo :   Warga Binaan Kristiani Melaksanakan Ibadah di Gereja Oikumene Bersama Kemenag Provinsi Jambi

Kapolres menambahkan, TNI polri dalam hal ini menegaskan apabila masih ada para pelaku peti yang masih beroperasi atau melakukan aktivitas peti khususnya di areal bandara muara bungo akan dilakukan tindak tegas.

Pada razia dilakukan tim gabungan membakar sebanyak 2 rakit dompeng, selain dibakar, sejumlah peralatan lain juga dirusak dan dipotong, karna bertujuan peralatan itu tidak dapat digunakan lagi oleh para pelaku peti.

Kapolres menambahkan, siapapun yang melakukan penambangan emas tanpa izin baik pemilik lahan maupun pekerja, dan yang memfasilitasi aktivitas peti akan ditindak sesuai hukum berlaku.

Share :

Baca Juga

Bungo

Pemkab Bungo Bersama Wamendikdasmen Resmi Launching Aplikasi Bungo Pintar

Bungo

Tembus Kedalaman 40 Meter, Sumur Bor TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bute di Bungo Berhasil Keluar Air Bersih

Bungo

Damkar Bungo Catat Sembilan Peristiwa Kebakaran Selama Juli 2026

Hukum

Oknum Pegawai di Tebo Diduga Tipu Pasutri Rp80 Juta, Modus Janjikan Pekerjaan

Bungo

Mencapai Progres 95 Percent, Satgas TMMD 0416/Bute Pasang Instalasi Listrik RTLH di Desa Tanjung Agung

Bungo

Perindah Rumah Ibadah, Satgas TMMD Ke-129 Pengecatan Langgar Nurul Fajri di Bungo

Bungo

Polres Bungo Raih Penghargaan dari Kapolri

Bungo

Dukung Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bute dan Warga Tanjung Agung Tanam Jagung Bersama