Home / Bungo / Hukum

Selasa, 4 Juni 2024 - 19:27 WIB

Berantas Peti, Tim Gabungan Kembali Musnahkan Peti Di Dusun Sungai Buluh

Bungotv.co, Bungo – Keseriusan aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten Bungo dalam upaya memberantas penambang emas tanpa izin bukan hanya isapan jempol, ini terbukti pada jumat 24 mei 2024, tim terpadu pemberantas penambangan emas tanpa izin, yang terdiri dari TNI, polri dan pemerintah kabupaten Bungo, kembali melakukan operasi dengan turun langsung ke lokasi peti yang diprioritaskan di areal dusun sungai buluh kecamatan Rimbo Tengah Kab. Bungo.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya menindak lanjuti himbauan kepada para pelaku peti apakah telah menghentikan aktivitas nya, dan ternyata tidak di hindahkan masih tetap beraktivitas . Selain itu juga operasi tersebut bertujuan untuk menindak tegas  aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.

Baco Jugo :   Polres Bungo Laksanakan Apel Gelar Pasukan, Tanda Ops Patuh 2023 Dimulai

Pada operasi tersebut tim gabungan berhasil menemukan sebanyak 2 rakit dan langsung dimusnahkan di lokasi, sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegahan terhadap penambangan ilegal .

Kapolres Bungo Akbp. Singgih Hermawan mengatakan, razia ini merupakan bentuk komitmen bersama antara TNI-polri dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa tidak ada aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan .

Baco Jugo :   Sidang Kasus Mutilasi, JPU Hadirkan Saksi Istri Terdakwa Sofadli

Kapolres menambahkan, TNI polri dalam hal ini menegaskan apabila masih ada para pelaku peti yang masih beroperasi atau melakukan aktivitas peti khususnya di areal bandara muara bungo akan dilakukan tindak tegas.

Pada razia dilakukan tim gabungan membakar sebanyak 2 rakit dompeng, selain dibakar, sejumlah peralatan lain juga dirusak dan dipotong, karna bertujuan peralatan itu tidak dapat digunakan lagi oleh para pelaku peti.

Kapolres menambahkan, siapapun yang melakukan penambangan emas tanpa izin baik pemilik lahan maupun pekerja, dan yang memfasilitasi aktivitas peti akan ditindak sesuai hukum berlaku.

Share :

Baca Juga

Bungo

TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute, Danrem 042/Gapu Pimpin Langsung Upacara Penutupan TMMD ke-123 di Kabupaten Tebo

Bungo

TMMD Ke-123 Tahun 2025, Tim Wasev TMMD Tinjau Program TMMD Kodim 0416/Bute

Hukum

Kasus Perusakan TPS Pilkada, Sidang Perdana, 13 Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

Bungo

Launching Varian Baru Agya dan Buka Puasa Bersama, Agung Toyota Hadirkan New Agya Stylix 2025

Bungo

Penyaluran Zakat ke Mustahik, Baznas Bungo Salurkan Zakat Konsumtif 7.082 Kupon dan 6.800 Paket Sembako

Bungo

Pencarian Hari Kedua, Timsar Gabungan Belum Menemukan Korban Tenggelam Terbawa Arus di Dusun Sungai Telang

Bungo

Mike Purba mengaku menggadaikan mobil rental senilai 20 juta rupiah di wilayah Tebo

Bungo

Jalinsum Terhubung Kembali, Hari Pertama Sistem Buka Tutup Jembatan Bailey