Bungotv.co, Muaro jambi – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menindaklanjuti laporan dari Bawaslu dengan memanggil Kepala Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada. Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kades tersebut terjadi sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU.
Dari keterangan kades, dirinya hadir di suatu kegiatan atas undangan warga, dan pada kegiatan yang sama turut dihadiri oleh salah satu pasangan calon. Sekda menegaskan bahwa dari analisis yang dilakukan Pemkab Muaro Jambi, Kades Bukit Subur hanya dikenakan sanksi peringatan agar menjaga netralitas sebagai kepala desa pada masa pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Budhi Hartono juga menegaskan bahwa sebelumnya Pemkab Muaro Jambi telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh kades dan aparatur sipil negara untuk menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran tentu akan dikenakan sanksi terberat berupa kurungan dan denda.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.








