Home / Muaro Jambi / Pemerintahan

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:23 WIB

Dugaan Pelanggaran Pilkada, Pemkab Muaro Jambi Panggil Kades Bukit Subur

Bungotv.co, Muaro jambi – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menindaklanjuti laporan dari Bawaslu dengan memanggil Kepala Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada. Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kades tersebut terjadi sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU.

Baco Jugo :   HUT RI ke-80, Bupati BBS Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Dari keterangan kades, dirinya hadir di suatu kegiatan atas undangan warga, dan pada kegiatan yang sama turut dihadiri oleh salah satu pasangan calon. Sekda menegaskan bahwa dari analisis yang dilakukan Pemkab Muaro Jambi, Kades Bukit Subur hanya dikenakan sanksi peringatan agar menjaga netralitas sebagai kepala desa pada masa pemilihan kepala daerah serentak 2024.

Baco Jugo :   Perampokan Bos Kelapa Sawit, Polisi Masih Kejar Satu Orang Pelaku

Budhi Hartono juga menegaskan bahwa sebelumnya Pemkab Muaro Jambi telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh kades dan aparatur sipil negara untuk menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran tentu akan dikenakan sanksi terberat berupa kurungan dan denda.

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Bupati BBS Tunaikan Zakat Fitrah Lewat Baznas.

Pemerintahan

Baznas Batang Hari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Muaro Jambi

Bupati BBS Lakukan Entry Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Jambi

Muaro Jambi

Bupati BBS Bersama Komisi V DPR RI Bahas Infrastruktur

Muaro Jambi

Gubernur Al Haris, Tingkatkan Silaturahmi Dan Perkuat Keimanan.

Muaro Jambi

Puluhan Siswa di Muaro Jambi Keracunan MBG, Hingga kini Pasien Terus Berdatangan.

Muaro Jambi

Bupati Bambang Bayu Suseno Lantik 10 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Muaro Jambi

Gubernur Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak