Bungotv.co, Muaro Bungo – Pelimpahan tersangka dilakukan oleh penyidik Tim III Satreskrim Polres Bungo, yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ricky Amin Nur Hadywianto, S.H.
Sebelumnya, tersangka yang telah ditahan di Mapolres Bungo kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bungo. Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka, Ronaldo, yang merupakan karyawan di salah satu toko aksesoris HP, ditangkap pada Jumat, 5 Juli 2024, karena menggelapkan uang milik bosnya sebesar 91 juta rupiah.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bungo, Dodi Jauhari, S.H., M.H., melalui JPU Ricky Amin Nur Hadywianto, S.H., mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Ronaldo mengakui perbuatannya. Uang yang digelapkan digunakan untuk berpoya-poya dan bermain slot.
Setelah proses tahap II selesai, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Muara Bungo. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bungo untuk proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum. Ronaldo diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungo TV.









