Kota Jambi, Bungotv.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mencatat memiliki 871 bidang aset tanah yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, dua lokasi saat ini tengah menghadapi sengketa hukum dengan warga.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman dalam rapat pembahasan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bersama Komisi II DPR RI yang diikuti para kepala daerah se-Provinsi Jambi secara virtual, Selasa (06/10).
“asset yang terdata di kita itu ada lebih kurang 871 bidang (tanah) yang berada di kabupaten dan kota,” ujarnya.
Menurut Sudirman, dua aset yang saat ini masuk dalam proses sengketa berada di Singkep, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Selain dua aset yang sedang berproses secara hukum, Pemprov Jambi juga mengidentifikasi tujuh lokasi aset lainnya yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik pertanahan.
“yang sudah berkonflik itu sekitar dua, yang berpotensi konflik itu ada tujuh, dan ini mestinya harus segera diselesaikan,” terangnya.
Beberapa di antaranya berada di kawasan Universitas Islam Negeri (UIN), kawasan lapangan golf, serta sejumlah lokasi aset milik pemerintah daerah lainnya.
Sudirman mengungkapkan pendataan dan pengelolaan aset menjadi perhatian Pemprov Jambi untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki status dan administrasi yang jelas.
Pemprov Jambi juga berkomitmen menyelesaikan persoalan aset yang bermasalah. Penyelesaian akan ditempuh melalui musyawarah dan mufakat apabila memungkinkan. Namun, jalur hukum akan menjadi opsi apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu.
Upaya tersebut dilakukan agar aset milik pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara optimal untuk mendukung kepentingan pembangunan daerah.
Reporter: Reza Fender Rizky









