Muara Bungo, Bungotv.co – Pemerintah daerah akhirnya memberikan lampu hijau bagi para pedagang untuk menggelar lapak di area sekitar Masjid Agung. Namun, izin ini bersifat terbatas dan memiliki syarat khusus yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.
Bupati Bungo, Dedy Putra, menegaskan bahwa para pedagang dilarang membangun lapak permanen. Seluruh tempat berjualan harus menggunakan sistem bongkar pasang atau menggunakan gerobak agar tidak mengganggu estetika dan aksesibilitas kawasan masjid.
Selain masalah lapak, faktor kebersihan menjadi poin utama yang ditekankan. Para pedagang diminta bertanggung jawab penuh atas sampah di area masing-masing guna menjaga kesucian dan kenyamanan jemaah yang datang untuk beribadah.
Pemerintah juga telah mengatur pembagian waktu berjualan yang terbagi dalam tiga sif, yakni pagi, sore, dan malam hari. Penataan ini dilakukan sembari menunggu kucuran dana dari pemerintah pusat untuk memulai proyek revitalisasi besar-besaran pada bangunan masjid.
Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh agar proses transformasi masjid agung ini dapat berjalan lancar demi kemajuan kota di masa depan.
Penulis : Ade R.A. Bungotv.









