Home / Bungo / Hukum / kriminal

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:42 WIB

Berantas Narkoba, Transaksi Sabu di Kebun Durian, Bandar dan Pengedar Diringkus Polisi

Bungotv.co, Muara Bungo – Satresnarkoba Polres Bungo kembali buktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan gerak cepat, tim Restic Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus ini dan meringkus para pelaku.

Beginilah detik-detik tim Restic Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekira pukul 00.30 dini hari.

Diketahui para pelaku sudah menjadi target polisi. Selain pelaku, ditemukan juga paket sabu siap edar dengan berat 1,94 gram serta barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat isap sabu, dan dua buah HP.

Adapun identitas pelaku yaitu Arip Samsudin (25), warga Desa Sungai Buluh, Bungo, Rudi Hariyanto (45), warga Pal 2 Rimbo Tengah, Bungo, Novriyansyah (20), warga Desa Sungai Buluh, Bungo

Baco Jugo :   Kasus Korupsi Pajak Kendaraan, Selang 5 Hari, Kejari Bungo Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru

Mereka ditangkap polisi lantaran diduga kuat berperan sebagai bandar dan pengedar sabu serta merupakan pemain lama yang meresahkan warga di wilayah Desa Sungai Buluh, Bungo.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, S.SH., M.H., melalui KBO Satresnarkoba, IPDA Ferry Irawan. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, ia mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat, di mana tiga orang pemuda tersebut sedang bertransaksi sabu.

Saat dilakukan penggerebekan serta penggeledahan terhadap pelaku oleh petugas, ditemukan paket sabu siap edar berlokasi di sebuah pondok kebun durian, Desa Sungai Buluh, Bungo.

Baco Jugo :   Kapolres Bungo Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-81 RI, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

IPDA Ferry Irawan menambahkan, setelah dilakukan penangkapan ini, pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan mengetahui asal barang haram narkotika jenis sabu tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Penulis :Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Warga Keluhkan Tarif Parkir Expo HUT Bungo ke-61, Motor Rp10 Ribu Mobil Rp15 Ribu

Bungo

Bupati Bungo Bersama Rocky Candra Tinjau Pembangunan Jaringan Listrik 16 Kilometer

Bungo

Pria Asal Sumbar Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Toko Batako Muara Bungo

Bungo

HUT ke-61 Kabupaten Bungo, DPRD Tekankan Pembangunan Harus Dirasakan Masyarakat

Bungo

HUT ke-61 Kabupaten Bungo, Dedy Putra–Tri Wahyu Hidayat Dorong Bungo Baru yang Kreatif dan Berdaya Saing

Hukum

Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Tebo Menangis saat Pledoi

Bungo

Kasus ISPA di Bungo Tembus 4.900

Bungo

Tepis Isu Batal, Pemkab Bungo Pastikan Pesta Rakyat dan Rangkaian Acara HUT ke-61 Sesuai Rencana