Bungotv.co, Muara Bungo – MS (23), salah satu dari empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap di Phoenix Family Karaoke, Kabupaten Bungo, dikabarkan telah dibebaskan oleh Satres Narkoba Polres Bungo.
Informasi yang diperoleh dari salah satu sumber menyebutkan bahwa pihak keluarga MS diduga memberikan uang tebusan senilai ratusan juta rupiah demi membebaskan MS dari proses hukum.
“Yang MS itu sudah bebas dan sudah pulang, tinggal tiga lagi yang masih ditahan. Katanya dikasih uang sekitar Rp100 sampai Rp140 juta untuk MS itu,” ujar sumber tersebut, Kamis sore (12/6/2025).
Saat dikonfirmasi, Humas Polres Bungo AKP M. Noer membenarkan bahwa MS telah dibebaskan. Ia menjelaskan, keputusan pembebasan MS diambil berdasarkan hasil gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, MS dinyatakan tidak terlibat. Hasil tes urine MS juga menunjukkan hasil negatif,” ujar AKP M. Noer, Jumat (13/6/2025).
Lebih lanjut, M. Noer mengatakan bahwa ketiga terduga pelaku lainnya juga memberikan keterangan yang mendukung bahwa MS tidak mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika dalam peristiwa tersebut. MS disebut hanya diajak ke tempat hiburan tanpa mengetahui apa yang terjadi.
“MS hanya diajak dan tidak mengetahui apa-apa. Karena itu, statusnya saat ini hanya sebagai saksi,” jelasnya.
Terkait isu dugaan adanya uang tebusan yang diberikan untuk membebaskan MS, AKP M. Noer dengan tegas membantahnya.
“Saya sudah konfirmasi langsung ke Kasat Narkoba, dan informasi tersebut tidak benar. Informasi ini juga sudah sampai ke Kapolres, dan beliau akan memanggil Kasat Narkoba untuk klarifikasi,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penggerebekan di Phoenix Family Karaoke. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang terduga pelaku diamankan: HF (30), SF (31), AB (25), dan MS (23), beserta barang bukti berupa ekstasi (inex).
Dalam rilis resmi yang disampaikan kepada media, Polres Bungo juga turut membagikan foto keempat terduga pelaku, termasuk MS yang kini telah dibebaskan.(adm)









