Home / Jambi

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:00 WIB

Pemprov Jambi – Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

Jambi, Bungotv.co – Penandatanganan dilakukan di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, pada selasa pagi tadi, sekaligus juga dilakukan secara serentak penandatanganan MOU antara pemerintah Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi, dan PKS antara Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi dengan pemerintah kabupaten, kota se-Provinsi Jambi terkait hal yang sama.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bahwa MOU tersebut merupakan tindak lanjut undang-undang nomor 1 tahun 2023 yang mengatur terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja sosial.

Baco Jugo :   Kunjungan Gubernur Sumbar, Pemrov Jambi Sinergi Bersama Pemrov Sumatera Barat

Ia menyebut sistem ini sebagai langkah maju yang lebih humanis serta memberi dampak positif bagi masyarakat. Gubernur berharap program ini dapat berjalan efektif dan bisa diawasi perkembangannya.

Baco Jugo :   HUT ke-78 BPK RI Jambi, Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Ekshibisi Tenis Meja

Sementara kepala kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menyatakan kerja sosial adalah amanah undang-undang yang harus dilaksanakan. Dia menjelaskan bahwa pemerintah daerah adalah pihak yang paling memahami kondisi masyarakat, sehingga pelaksanaan hukuman kerja sosial perlu bersinergi dengan pemda.

Penulis : Reza Fender Rizky Bungotv.

Share :

Baca Juga

Jambi

Pemrov Jambi Bantu 1 Miliar Untuk Aceh Sumut dan Sumbar

Jambi

Dedy putra dukung pelaksanaan hukuman kerja sosial

Jambi

Dampak Musibah Sumatera, Terasa di Wilayah Barat Jambi

Jambi

Peringatan Hkn ke 61, Sekda Sudirman Menjadi Inspektur Upacara

Jambi

RSUD H. Hanafie Muara Bungo Raih Penghargaan

Jambi

Hari Pahlawan 2025, Gubernur Al Haris Tekankan Pendidikan dan Persatuan Bangsa

Jambi

Kunker Kemenkes RI, Menkes dan Gubernur Al Haris Tinjau Operasi Jantung Perdana

Jambi

Apel Penanggulangan Karhutla, Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan