Jambi, Bungotv.co – Penandatanganan dilakukan di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, pada selasa pagi tadi, sekaligus juga dilakukan secara serentak penandatanganan MOU antara pemerintah Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi, dan PKS antara Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi dengan pemerintah kabupaten, kota se-Provinsi Jambi terkait hal yang sama.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bahwa MOU tersebut merupakan tindak lanjut undang-undang nomor 1 tahun 2023 yang mengatur terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja sosial.
Ia menyebut sistem ini sebagai langkah maju yang lebih humanis serta memberi dampak positif bagi masyarakat. Gubernur berharap program ini dapat berjalan efektif dan bisa diawasi perkembangannya.
Sementara kepala kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menyatakan kerja sosial adalah amanah undang-undang yang harus dilaksanakan. Dia menjelaskan bahwa pemerintah daerah adalah pihak yang paling memahami kondisi masyarakat, sehingga pelaksanaan hukuman kerja sosial perlu bersinergi dengan pemda.
Penulis : Reza Fender Rizky Bungotv.









