Bungotv.co, Muaro Jambi – Polsek Mestong berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mestong.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 8 Agustus lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Suka Damai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam kejadian tersebut, seorang wanita bernama Lia menjadi korban dan mengalami luka yang mengakibatkan pendarahan di bagian kepala.
Korban dianiaya oleh pelaku berinisial Sahroni alias Aran. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mestong. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mestong langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek Mestong, AKP Jabidi, melalui Kanit Reskrim IPDA Riky Ricardo Siahaan mengatakan, tersangka melakukan pemukulan kepada korban sebanyak tiga kali dengan sebilah besi, yang mengakibatkan pendarahan di bagian kepala korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) jo Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.









