Bungotv.co, Muara Bungo – Linda Wati, seorang ibu rumah tangga asal Kampung Benit, Dusun Sungai Mengkuang, Kabupaten Bungo, mendatangi Kantor Hukum Hendry C. Saragi, S.H., pada Jumat, 13 Juni 2025. Kedatangannya untuk mencari keadilan karena merasa hak-hak hukumnya dirugikan dalam sengketa tanah.
Linda mengaku tidak pernah digugat dalam perkara No. 36 Tahun 2024, namun tiba-tiba muncul putusan No. 36 Tahun 2023 dari Pengadilan Negeri Bungo, yang menyatakan bahwa tanah miliknya jatuh ke tangan Marni. Padahal, ia tidak pernah menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Linda Wati mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap putusan No. 36 Tahun 2023, serta meminta penangguhan eksekusi atas putusan No. 36 Tahun 2024.
Kuasa hukum Hendry C. Saragi, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri Bungo. Ia menegaskan, kliennya mengalami kerugian hukum terkait objek tanah tersebut dan akan menempuh langkah hukum luar biasa.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









