Bungotv.co, Muara Bungo – Kasus dugaan manipulasi pajak kendaraan bermotor yang terjadi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Samsat Bungo, tahun 2019, resmi memasuki tahap dua.
Sebanyak tujuh orang tersangka diserahkan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Bungo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 28 Mei 2025.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Bungo. Para tersangka sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo, dan kini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar.
Ketujuh tersangka tersebut antara lain: MS (43) – PNS dengan jabatan Bendahara di Samsat Bungo, AS (33) – Pegawai Tidak Tetap, RS (33) – Pegawai Harian Lepas Satlantas Polres Bungo, MW (44) – Security Jasa Raharja Cabang Bungo, HF (50) – Kepala UPT Samsat Bungo Tahun 2019, IR (44) – Kasi Pelayanan Samsat Bungo, MS (53) – Kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo.
Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Masing-masing juga didampingi oleh penasihat hukum mereka.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









