Home / Bungo / Hukum / kriminal

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:24 WIB

Berantas Narkoba, 4 Pemuda Diringkus Polisi Usai Pesta Sabu di BTN Villarian SKB

Bungotv.co, Muara Bungo – Beginilah detik-detik saat tim Buser Satresnarkoba Polres Bungo menggerebek sebuah rumah yang menjadi lokasi pesta sabu di kawasan BTN Villarian SKB, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Minggu malam, 27 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Empat pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka adalah M. Syukur (29), warga BTN Villarian SKB; Dian Rizani Saputra (28), warga Muara Buat; Nur Muklis (22); dan Ifriandika (20), keduanya warga Desa Melako Intan, Kabupaten Tebo.

Baco Jugo :   Rapat Pleno Terbuka KPU: Dedy - Dayat Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih Pilkada Bungo

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu siap edar seberat 3,29 gram, satu unit timbangan digital, dan perlengkapan penggunaan narkotika lainnya.

KBO Satresnarkoba, Ipda Ferry Irawan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta sumber peredaran narkotika tersebut.

Baco Jugo :   Kasus Sabu dan Judi Slot, 2 Sekawan Warga Sungai Pinang Terancam 12 Tahun Penjara

Kini, keempat tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Dedi Putra Perdana Salurkan MBG di SMAN 2 Bungo

Bungo

Paket lengkap. Sabu, ganja, ektasi diamankan dari pengedar

Bungo

Gubernur Al Haris Resmi Launching SMKN Titian Teras Jambi

Bungo

Launching SMKN Titian Teras Jambi, Diresmikan Gubernur Jambi

Bungo

PT KIM Laksanakan Program Kesehatan Desa Lingkar Tambang

Bungo

Perempuan 40 Tahun Diamankan dengan 18,77 Gram Sabu

Bungo

Warga Swiping Terduga Bandar Narkoba di Tanah Tumbuh, Bungo

Bungo

Bantuan Beras Ribuan Karung Dari Polda Jambi Resmi Dilepas