Bungotv.co, Muara Bungo – Beginilah detik-detik saat tim Buser Satresnarkoba Polres Bungo menggerebek sebuah rumah yang menjadi lokasi pesta sabu di kawasan BTN Villarian SKB, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Minggu malam, 27 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Empat pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka adalah M. Syukur (29), warga BTN Villarian SKB; Dian Rizani Saputra (28), warga Muara Buat; Nur Muklis (22); dan Ifriandika (20), keduanya warga Desa Melako Intan, Kabupaten Tebo.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu siap edar seberat 3,29 gram, satu unit timbangan digital, dan perlengkapan penggunaan narkotika lainnya.
KBO Satresnarkoba, Ipda Ferry Irawan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta sumber peredaran narkotika tersebut.
Kini, keempat tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.