Home / Bungo / Hukum / kriminal

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:03 WIB

Tahap Dua Curanmor, Pemuda Sijunjung Dilimpahkan ke JPU, Terancam 5 Tahun Penjara

Bungotv.co, Muaro Bungo – Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka Al Putra Jaya (38), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo.

Sebelumnya, tersangka ditahan di Mapolres Bungo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Tim II Satreskrim Polres Bungo kepada Jaksa Prastyoso, S.H., pada Jumat, 2 Mei 2025.

Baco Jugo :   Kasus Pembunuhan Dosen Muda, Dijerath Pasal Berlapis, Tersangka ‘W’ Akan Jalani Dua Proses Hukum

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 12 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di depan Rumah Makan Simpang Somel, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Tersangka berhasil ditangkap satu bulan kemudian, pada 19 Desember 2024.

Kasi Pidum Kejari Bungo, Dodi Jauhari, S.H., M.H., melalui Jaksa Prastyoso, menyatakan bahwa tersangka langsung ditahan di Lapas Muara Bungo selama 20 hari ke depan. Perkara ini segera dilimpahkan ke persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Baco Jugo :   MTQ KE IX Tingkat Kecamatan , Dusun Senamat Ulu Tuan Rumah MTQ Tingkat Kecamatan Bathin III

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Bupati : Perbaikan Jalan Kuamang Perlu Peran Pemerintah Pusat

Bungo

Dedi Putra Perdana Salurkan MBG di SMAN 2 Bungo

Bungo

Paket lengkap. Sabu, ganja, ektasi diamankan dari pengedar

Bungo

Gubernur Al Haris Resmi Launching SMKN Titian Teras Jambi

Bungo

Launching SMKN Titian Teras Jambi, Diresmikan Gubernur Jambi

Bungo

PT KIM Laksanakan Program Kesehatan Desa Lingkar Tambang

Bungo

Perempuan 40 Tahun Diamankan dengan 18,77 Gram Sabu

Bungo

Warga Swiping Terduga Bandar Narkoba di Tanah Tumbuh, Bungo