Bungotv.co, Muaro Bungo – Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka Al Putra Jaya (38), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo.
Sebelumnya, tersangka ditahan di Mapolres Bungo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Tim II Satreskrim Polres Bungo kepada Jaksa Prastyoso, S.H., pada Jumat, 2 Mei 2025.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 12 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di depan Rumah Makan Simpang Somel, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Tersangka berhasil ditangkap satu bulan kemudian, pada 19 Desember 2024.
Kasi Pidum Kejari Bungo, Dodi Jauhari, S.H., M.H., melalui Jaksa Prastyoso, menyatakan bahwa tersangka langsung ditahan di Lapas Muara Bungo selama 20 hari ke depan. Perkara ini segera dilimpahkan ke persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









