Home / Bungo / Hukum / kriminal

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:03 WIB

Tahap Dua Curanmor, Pemuda Sijunjung Dilimpahkan ke JPU, Terancam 5 Tahun Penjara

Bungotv.co, Muaro Bungo – Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka Al Putra Jaya (38), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo.

Sebelumnya, tersangka ditahan di Mapolres Bungo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Tim II Satreskrim Polres Bungo kepada Jaksa Prastyoso, S.H., pada Jumat, 2 Mei 2025.

Baco Jugo :   UMKM Binaan Jumiwan Aguza Akan Kembali Terima NIB

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 12 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di depan Rumah Makan Simpang Somel, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Tersangka berhasil ditangkap satu bulan kemudian, pada 19 Desember 2024.

Kasi Pidum Kejari Bungo, Dodi Jauhari, S.H., M.H., melalui Jaksa Prastyoso, menyatakan bahwa tersangka langsung ditahan di Lapas Muara Bungo selama 20 hari ke depan. Perkara ini segera dilimpahkan ke persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Baco Jugo :   Operasi Patuh Siginjai 2025, Wabup Jun Mahir Hadiri Apel Gelar Pasukan

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Meriahkan HUT ke-81 RI, Kelurahan Cadika Gelar Berbagai Perlombaan

Bungo

Bupati Dedy Putra Kukuhkan Puluhan Anggota Paskibraka Tahun 2026

Bungo

Pemkab Bungo Gelar Upacara Peringatan HUT ke-81 RI

Bungo

Ucapan HUT RI ke-81, SMSI Kabupaten Bungo

Bungo

Bupati Bungo Apresiasi Lomba Kebersihan Antar-RT di Kelurahan Cadika

Bungo

Kapolres Bungo Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-81 RI, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

Bungo

Pemkab Bungo Bersama DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Bungo

Puluhan Hektar Sawah di Teluk Panjang Kekeringan, Petani Harap Bantuan Pompa Air