Home / Bungo / Hukum

Jumat, 11 April 2025 - 19:43 WIB

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, 2 ASN dan 1 IRT Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Bungotv.co, Muara Bungo – Kejaksaan Negeri Bungo, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), melimpahkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022. Kasus ini melibatkan pengecer CV Abhi Praya. Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

Tiga tersangka tersebut adalah:

  • Sri Sumarsi (34), ibu rumah tangga warga Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Bungo, selaku pengecer pupuk bersubsidi dari CV Abhi Praya;

  • M. Subhan (52) dan Sujatmoko (41), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bungo yang bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Bathin II Babeko, di bawah naungan Dinas TPHP Bungo.

Baco Jugo :   Kasus Mutilasi, Sidang Perdana Tersangka Sofadli Dikawal Ketat Aparat

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, pada Kamis, 10 April 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Silfanus R. Simanullang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah menyelewengkan pengelolaan 1.256 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari lima jenis pupuk.

Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dua ASN dan satu ibu rumah tangga tersebut kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bungo dan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Lapas Kelas II B Bungo, dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan.

Baco Jugo :   Modus Rental Mobil, Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap (P21), dan kewenangan atas tersangka sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Bungo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

  • Primer: Pasal 2 Ayat (1)

  • Subsider: Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman maksimal untuk ketiga tersangka adalah 20 tahun penjara.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungo tv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Jelang Tahun Ajaran Baru, Toko Buku di Muara Bungo Diserbu Pembeli

Bungo

Wabup Bungo Pimpin Rapat TPID, Cabai dan Bawang Merah Masih Jadi Pemicu Inflasi

Bungo

Dinas PMD Bungo Pastikan Tak Ada Pemilihan Ulang

Hukum

Sabu 101 Gram Dikirim Lewat Travel, Polisi Tangkap Pengedar di Tebo

Batanghari

Bandar dan Kurir Sabu Ditangkap di Sridadi, Polisi Sita 17 Paket Sabu

Batanghari

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi

Hukum

Terlapor Bantah Tuduhan Penganiayaan dalam Keributan Terkait PETI di Sumay

Hukum

Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor yang Coba Kabur Saat Dibawa ke Polres Kerinci