Home / Bungo / Hukum

Jumat, 11 April 2025 - 19:43 WIB

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, 2 ASN dan 1 IRT Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Bungotv.co, Muara Bungo – Kejaksaan Negeri Bungo, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), melimpahkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022. Kasus ini melibatkan pengecer CV Abhi Praya. Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

Tiga tersangka tersebut adalah:

  • Sri Sumarsi (34), ibu rumah tangga warga Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Bungo, selaku pengecer pupuk bersubsidi dari CV Abhi Praya;

  • M. Subhan (52) dan Sujatmoko (41), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bungo yang bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Bathin II Babeko, di bawah naungan Dinas TPHP Bungo.

Baco Jugo :   Memperingati Hari Indonesia Menabung, Bank Jambi Bersama OJK Gelar Event Literasi Inklusi Keuangan

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, pada Kamis, 10 April 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Silfanus R. Simanullang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah menyelewengkan pengelolaan 1.256 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari lima jenis pupuk.

Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dua ASN dan satu ibu rumah tangga tersebut kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bungo dan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Lapas Kelas II B Bungo, dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan.

Baco Jugo :   Ops Patuh 2024: Satlantas Tilang 661 Pengendara Selama Operasi

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap (P21), dan kewenangan atas tersangka sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Bungo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

  • Primer: Pasal 2 Ayat (1)

  • Subsider: Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman maksimal untuk ketiga tersangka adalah 20 tahun penjara.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungo tv.

Share :

Baca Juga

Bencana

Lapak Tambal Ban Milik Warga Jujuhan Ludes Terbakar

Bungo

RSUD Rantau Ikil Belum Terakreditasi, Pernah Tidak Miliki Pasien Selama Sebulan

Bungo

LKPJ Bupati 2024, DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi

Bungo

LKPJ Bupati 2024, Wabup Bungo Dengarkan Pandangan Umum Fraksi DPRD

Bungo

Peringati Hari Kartini, TP PKK Bungo Gelar Halal Bi Halal dan Lepas Ketua

Bungo

Misteri Hilangnya Andrias, Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Jujuhan

Bungo

Seorang Warga Diduga Hilang, Sepeda Motor Ditemukan di Atas Jembatan

Bungo

Perpisahan Siswa SMAN 1 Bungo, Bupati Beri Pesan Jauhi Narkoba dan Pergaulan Negatif