Bungotv.co, Muara Bungo – Kejaksaan Negeri Bungo, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), melimpahkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022. Kasus ini melibatkan pengecer CV Abhi Praya. Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.
Tiga tersangka tersebut adalah:
Sri Sumarsi (34), ibu rumah tangga warga Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Bungo, selaku pengecer pupuk bersubsidi dari CV Abhi Praya;
M. Subhan (52) dan Sujatmoko (41), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bungo yang bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Bathin II Babeko, di bawah naungan Dinas TPHP Bungo.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, pada Kamis, 10 April 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Silfanus R. Simanullang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah menyelewengkan pengelolaan 1.256 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari lima jenis pupuk.
Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dua ASN dan satu ibu rumah tangga tersebut kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bungo dan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Lapas Kelas II B Bungo, dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap (P21), dan kewenangan atas tersangka sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Bungo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:
Primer: Pasal 2 Ayat (1)
Subsider: Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal untuk ketiga tersangka adalah 20 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungo tv.