Bungotv.co, Muara Bungo – Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka Nanang Firmansyah alias Ndut, asal Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, masuk tahap dua. Ia merupakan mantan honorer Dinas Kehutanan Bungo. Pemuda berusia 36 tahun ini sebelumnya ditahan di Mapolres Bungo dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo. Berkas perkara tersebut sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bungo yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, Ricky Amin, S.H., pada Rabu, 26 Februari 2025.
Adapun waktu penangkapan terhadap tersangka pada bulan Oktober 2024 lalu, di rumahnya. Kasi Pidum Kejari Bungo, Dodi Jauhari, S.H., M.H., melalui Jaksa Penuntut Umum Ricky Amin, S.H., mengatakan, tersangka ini pernah dihukum dan merupakan mantan honorer Dinas Kehutanan Bungo. Setelah selesai dilaksanakan proses tahap II, tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Muara Bungo dan segera mungkin untuk dilaksanakan proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum.

Dari hasil keterangan dan pengakuan dari tersangka saat dilakukan pemeriksaan tahap, diperoleh keterangan bahwa tersangka ini membeli paket sabu senilai 500 ribu dari pelayan lalu digunakan di rumahnya. Tak hanya digunakan, sabu itu juga sudah dijual kembali oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Suwarno kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun pidana penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.