Home / Bungo / Hukum

Rabu, 26 Februari 2025 - 17:33 WIB

Berantas Narkoba, Mantan Honorer Dinas Kehutanan Bungo Terlibat Jual Beli Sabu

Bungotv.co, Muara Bungo – Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka Nanang Firmansyah alias Ndut, asal Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, masuk tahap dua. Ia merupakan mantan honorer Dinas Kehutanan Bungo. Pemuda berusia 36 tahun ini sebelumnya ditahan di Mapolres Bungo dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo. Berkas perkara tersebut sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bungo yang telah menyelesaikan berkas kasus tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, Ricky Amin, S.H., pada Rabu, 26 Februari 2025.

Baco Jugo :   Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh Berhasil Amankan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Studio Mini

Adapun waktu penangkapan terhadap tersangka pada bulan Oktober 2024 lalu, di rumahnya. Kasi Pidum Kejari Bungo, Dodi Jauhari, S.H., M.H., melalui Jaksa Penuntut Umum Ricky Amin, S.H., mengatakan, tersangka ini pernah dihukum dan merupakan mantan honorer Dinas Kehutanan Bungo. Setelah selesai dilaksanakan proses tahap II, tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Muara Bungo dan segera mungkin untuk dilaksanakan proses persidangan guna mendapatkan kepastian hukum.

Baco Jugo :   Ratusan Penggerak Ekonomi Rakyat Berjuang Bersama UMKM Bungo JADI SMART
Jaksa Penuntut Umum Ricky Amin, S.H.

Dari hasil keterangan dan pengakuan dari tersangka saat dilakukan pemeriksaan tahap, diperoleh keterangan bahwa tersangka ini membeli paket sabu senilai 500 ribu dari pelayan lalu digunakan di rumahnya. Tak hanya digunakan, sabu itu juga sudah dijual kembali oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Suwarno kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun pidana penjara.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Launching Varian Baru Agya dan Buka Puasa Bersama, Agung Toyota Hadirkan New Agya Stylix 2025

Bungo

Penyaluran Zakat ke Mustahik, Baznas Bungo Salurkan Zakat Konsumtif 7.082 Kupon dan 6.800 Paket Sembako

Bungo

Pencarian Hari Kedua, Timsar Gabungan Belum Menemukan Korban Tenggelam Terbawa Arus di Dusun Sungai Telang

Bungo

Mike Purba mengaku menggadaikan mobil rental senilai 20 juta rupiah di wilayah Tebo

Bungo

Jalinsum Terhubung Kembali, Hari Pertama Sistem Buka Tutup Jembatan Bailey

Bungo

Modus Rental Mobil, Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Bungo

Pengerjaan Jembatan Bailey Selesai, Uji Coba Jembatan Bailey Dilakukan, Ratusan Kendaraan Mengantri

Bungo

Diduga Sakit, Tinggal Sebatang Kara, Pria Paruh Baya Asal Limbur Bungo Ditemukan Tewas di Kamar Kos