Bungotv.co , Kota Jambi – Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Jambi, Aswan Hidayat, dengan tegas menolak keberadaan Helen’s Play Mart di Kota Jambi. Aksi penolakan tersebut kemudian diteruskan oleh berbagai organisasi Islam dan masyarakat.
Diketahui bahwa Helen’s Play Mart berada di kawasan publik, yakni dekat dengan rumah dinas gubernur, Sekda, Wakapolda, rumah sakit, serta Icon Jambi Gentala Arasy dan Kampung Sebtang yang dipenuhi pesantren.

DPRD Kota Jambi, Ketua Komisi 1 Rio, menyampaikan bahwa setelah rapat dengar pendapat, Komisi 1 merekomendasikan agar Helen’s Play Mart ditutup secara permanen.
Dalam rapat tersebut, Rajjee Humas Holywings Pusat menjelaskan bahwa Helen’s Play Mart telah mengantongi izin Perusahaan Terbatas (PT) Nomor Induk Berusaha (NIB) dan keterangan domisili. Namun, ia mengakui bahwa izin operasional dari Pemerintah Kota Jambi belum selesai diproses.
Penulis : Reza Fender Rizky, Bungotv.