Bungotv.co, Batanghari – Seorang oknum pembina pramuka di kabupaten Batanghari berinisial “RK” kini harus berurusan dengan penyidik unit perlindungan perempuan dan anak, atau ppa satreskrim polres setempat. Pria berusia 43 tahun ini, ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap sembilan orang siswi SMP negeri di wilayah Muara Bulian.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda mengatakan, aksi pencabulan terhadap sembilan orang siswi tersebut, dilakukan tersangka pada jum’at sore 29 november 2024 lalu, tepatnya sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam aksinya, tersangka meminta anak binaanya menyetorkan hafalan dasa darma dan tri satya saat kegiatan pramuka.
Para korban pun saat itu diperintahkan masuk secara bergantian ke salah satu ruang kelas sekolah tersebut. Pada kesempatan itulah tersangka beraksi dengan modus meminta korban untuk duduk dan memejamkan mata, sembari melakukan tipu muslihat dengan membujuk dan merayu. Hingga akhirnya melakukan perbuatan dengan mencium dan meraba bagian sensitif dari tubuh korban.
Perbuatan tersangka ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan ke orang tuanya, hingga akhirnya melapor ke pihak polres Batanghari pada 18 desember 2024 lalu. Berbekal laporan itu, tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan, pada senin sore 6 januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. akIbat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi, dan terancam pidana kurungan 15 tahun penjara.
Penulis : Agustian, Bungotv.