Bungotv.co, Muara Bungo – Polsek Muara Bungo melalui Tim Buser Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) menjelang akhir tahun 2024. Dari dua kasus tersebut, satu kasus adalah Curat dan satu lagi adalah Curanmor, dengan tiga orang tersangka, dua di antaranya merupakan residivis.
Adapun tiga tersangka yang diamankan adalah Rezi Ardiansyah alias Jonkey (21), pengangguran, warga RT 04, RW 02 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, terlibat dalam kasus Curat. Iskondra alias Ikon (36) dan Jamsir (39), keduanya warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III Bungo, terlibat dalam kasus Curanmor.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Muara Bungo, IPTU Rabiul Fifin Ritonga, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di aula Mapolres Bungo pada Senin, 31 Desember 2024. Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kanit Reskrim AIPTU Novendro, S.H., sejumlah penyidik, dan Tim Buser Kota Polsek Muara Bungo, serta menghadirkan ketiga tersangka beserta barang bukti.
Kapolsek Muara Bungo menyampaikan bahwa dua kasus yang berhasil diungkap ini kembali mengungkap aksi pencurian yang sering terjadi dan meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Muara Bungo.
Atas perbuatan mereka, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Bungo. Tersangka dalam kasus Curat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan pada Malam Hari, yang mengancam pidana lebih dari 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka dalam kasus Curanmor dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana, yang mengancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Muara Bungo, agar segera melaporkan ke Mapolsek Muara Bungo jika menjadi korban tindak pidana C3 (Curat, Curas, atau Curanmor).
Penulis : Ismail Marzuki , Bungotv.