Bungotv.co, Muara Bungo – Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka Suwarno, 63 tahun, seorang petani asal Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, yang merupakan kurir sabu seberat 100 gram, kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Suwarno, yang sebelumnya ditahan di Mapolres Bungo, kini telah dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Pelimpahan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bungo yang telah menyelesaikan berkas perkara tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, Ricky Amin, S.H., pada Senin, 23 Desember 2024.
Tindak pidana yang dilakukan tersangka terjadi pada bulan Agustus lalu, di belakang Karaoke Inul Vizta, Kabupaten Bungo. Kasi Pidum Kejari Bungo, Dodi Jauhari, S.H., M.H., melalui Jaksa Penuntut Umum Ricky Amin, S.H., mengungkapkan bahwa setelah proses tahap II selesai dilaksanakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muara Bungo, dan segera diproses untuk persidangan guna mendapatkan kepastian hukum.
Berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka saat pemeriksaan, diketahui bahwa ia merupakan kurir yang bertugas mengantarkan barang haram sabu dari Kabupaten Bungo yang hendak diedarkan di daerah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Tersangka memperoleh upah sebesar Rp2.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka Suwarno kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.