Home / Hukum / kriminal / Muaro Jambi / Pemerintahan

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:45 WIB

Dugaan Korupsi Desa Mandiri Pangan, 2 Orang Diamankan Kejaksaan, 1 Masih Berseragam Dinas ASN

Bungotv.co, Muaro Jambi – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019. Dua orang tersangka tersebut yakni inisial MA, selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi tahun 2019, dan inisial QC, selaku penyedia pada kedua kegiatan Desa Mandiri Pangan di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019. MA diamankan oleh Kejaksaan Muaro Jambi masih mengenakan seragam dinas ASN.

Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Afriadi, mengatakan bahwa pada tahun 2019, Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi melaksanakan dua kali kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat. Dalam kegiatan pertama, pagu anggaran senilai 140 juta untuk pembelian bebek 600 ekor, dedak 3.000 kilogram, dan baglog 7.000 buah. Kegiatan kedua, pagu anggaran senilai 175 juta untuk pembelian bebek 1.000 ekor, obat-obatan 750 kilogram, dedak 5.000 kilogram, jagung 3.000 kilogram, dan konsentrat 2.500 kilogram.

Baco Jugo :   Rekrutmen CPNS Batanghari 2024: 2.500 Pelamar Bersaing untuk 110 Formasi

Dalam hal ini, MA telah menyuruh Apri, selaku saksi, untuk melakukan mark-up harga bebek dari Rp70.000 per ekor menjadi Rp135.000 hingga Rp150.000 per ekor, dan begitu juga dengan barang-barang lainnya.

Baco Jugo :   Polisi Segel Stok Pasir di Teluk Kenali Karena Tidak Memiliki Izin.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jambi dan penyelidikan Kejari, kerugian negara akibat praktik ini lebih kurang 157 juta rupiah. Tim penyidik juga telah memeriksa 23 saksi dan menyita 41 dokumen sebagai barang bukti. Kedua tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. MA dan QC dijerat dengan Pasal Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

 

Share :

Baca Juga

Bungo

Polres Bungo Tindak Tegas Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

Hukum

Oknum ASN DLH-Hub Tebo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

kriminal

Mantan Atlet PON Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebo

Batanghari

Pemuda di Maro Sebo Ulu Ditangkap Polisi, Sabu dan Ekstasi Disita

Bungo

GEMPAR! Emas 70 Mayam Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Terduga Pelaku

Jambi

Gubernur Jambi Al Haris Perjuangkan Kepastian Gaji dan Nasib Pegawai P3K

Hukum

Oknum Pegawai di Tebo Diduga Tipu Pasutri Rp80 Juta, Modus Janjikan Pekerjaan

Batanghari

Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Pria di Batang Hari Ditangkap Polisi