Bungotv.co, Muaro Jambi – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019. Dua orang tersangka tersebut yakni inisial MA, selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi tahun 2019, dan inisial QC, selaku penyedia pada kedua kegiatan Desa Mandiri Pangan di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019. MA diamankan oleh Kejaksaan Muaro Jambi masih mengenakan seragam dinas ASN.
Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Afriadi, mengatakan bahwa pada tahun 2019, Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi melaksanakan dua kali kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat. Dalam kegiatan pertama, pagu anggaran senilai 140 juta untuk pembelian bebek 600 ekor, dedak 3.000 kilogram, dan baglog 7.000 buah. Kegiatan kedua, pagu anggaran senilai 175 juta untuk pembelian bebek 1.000 ekor, obat-obatan 750 kilogram, dedak 5.000 kilogram, jagung 3.000 kilogram, dan konsentrat 2.500 kilogram.
Dalam hal ini, MA telah menyuruh Apri, selaku saksi, untuk melakukan mark-up harga bebek dari Rp70.000 per ekor menjadi Rp135.000 hingga Rp150.000 per ekor, dan begitu juga dengan barang-barang lainnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jambi dan penyelidikan Kejari, kerugian negara akibat praktik ini lebih kurang 157 juta rupiah. Tim penyidik juga telah memeriksa 23 saksi dan menyita 41 dokumen sebagai barang bukti. Kedua tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. MA dan QC dijerat dengan Pasal Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.