Home / Hukum / kriminal / Muaro Jambi / Pemerintahan

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:45 WIB

Dugaan Korupsi Desa Mandiri Pangan, 2 Orang Diamankan Kejaksaan, 1 Masih Berseragam Dinas ASN

Bungotv.co, Muaro Jambi – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019. Dua orang tersangka tersebut yakni inisial MA, selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi tahun 2019, dan inisial QC, selaku penyedia pada kedua kegiatan Desa Mandiri Pangan di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019. MA diamankan oleh Kejaksaan Muaro Jambi masih mengenakan seragam dinas ASN.

Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Afriadi, mengatakan bahwa pada tahun 2019, Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi melaksanakan dua kali kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat. Dalam kegiatan pertama, pagu anggaran senilai 140 juta untuk pembelian bebek 600 ekor, dedak 3.000 kilogram, dan baglog 7.000 buah. Kegiatan kedua, pagu anggaran senilai 175 juta untuk pembelian bebek 1.000 ekor, obat-obatan 750 kilogram, dedak 5.000 kilogram, jagung 3.000 kilogram, dan konsentrat 2.500 kilogram.

Baco Jugo :   Polres Sarolangun Amankan Pencuri Baterai Tower Telkomsel dari 12 Lokasi

Dalam hal ini, MA telah menyuruh Apri, selaku saksi, untuk melakukan mark-up harga bebek dari Rp70.000 per ekor menjadi Rp135.000 hingga Rp150.000 per ekor, dan begitu juga dengan barang-barang lainnya.

Baco Jugo :   HUT Kota Jambi ke-79: Program 'Pertisun' Gubernur Al Haris Dipuji Mendes Yandri

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jambi dan penyelidikan Kejari, kerugian negara akibat praktik ini lebih kurang 157 juta rupiah. Tim penyidik juga telah memeriksa 23 saksi dan menyita 41 dokumen sebagai barang bukti. Kedua tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. MA dan QC dijerat dengan Pasal Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

 

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Kondisi Jembatan Rusak Parah Tak Kunjung Diperbaiki Pemerintah

Hukum

Satreskrim Polres Bungo Serahkan Berkas Tahap 1 Tersangka Waldi ke Kejari Bungo

Muaro Jambi

Pria Tewas Gantung Diri, Korban Meninggal Dalam Posisi Tergantung di Tempat Kerjanya

Muaro Jambi

Aksi Curanmor Terekam CCTV, Lima Unit Sepeda Motor Hilang Sekejap Mata

Muaro Jambi

Hewan Buas Serang Warga, Seorang Warga Diterkam Beruang Saat Menyadap Karet

Muaro Jambi

Geng Motor Resahkan Masyarakat, Hendak Tawuran, 6 Pemuda Diduga Anggota Geng Motor Diamankan

Muaro Jambi

Sidak Lapas Perempuan Jambi, Petugas Masih Temukan Benda Terlarang di Blok Hunian Tahanan

Muaro Jambi

Mayat Mengapung di Sungai Batanghari, Dikira Batang Kayu, Warga Kaget Ternyata Sesosok Mayat