Bungotv.co, Kota Jambi – Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Fared AlfaRelly, didampingi oleh Wakil Ketua I Muhammad Yasir, Wakil Ketua II Jefrizen, dan Wakil Ketua III Naim. Hadir juga sejumlah pejabat, termasuk perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, serta perwakilan dari OPD, camat, dan lurah se-Kota Jambi.
Dalam rapat tersebut, seluruh 8 fraksi DPRD Kota Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2025 untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sekretaris DPRD Kota Jambi, Noviarman, menyampaikan laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi. Ia menjelaskan bahwa APBD 2025 terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Noviarman memaparkan bahwa pendapatan daerah Kota Jambi 2025 awalnya direncanakan sebesar Rp1,576 triliun, namun setelah keluarnya surat Kementerian Keuangan Nomor S-116/PK/2024, angkanya meningkat menjadi Rp1,890 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp557,779 miliar, naik 2,24% dari APBD 2024. Pendapatan transfer juga mengalami peningkatan, dari Rp1,018 triliun menjadi Rp1,332 triliun. Pendapatan transfer ini mencakup berbagai sektor.
Penulis : Reza Fender Rizky, Bungotv.