Bungotv.co, Jambi – PJS Gubernur Jambi, Sudirman, menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025, yang bertempat di Ruang Utama DPRD Provinsi Jambi pada Sabtu, 16 November 2024, siang.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Ivan Wirata dan Faizal Riza, serta dihadiri oleh para anggota dewan dan pejabat eselon dua lingkup Pemprov Jambi.
Dalam kesempatan ini, PJS Gubernur Sudirman menyampaikan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 terkait dengan pendapatan daerah, belanja, serta pembiayaan, yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Rencana belanja daerah yang direncanakan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar 4,47 triliun rupiah.
Pemprov Jambi menyadari bahwa pendapatan yang ditargetkan relatif terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah, dan terjadi penurunan anggaran yang akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Tahun 2024. Dengan keterbatasan tersebut, alokasi belanja pada RAPBD Tahun 2025 diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, serta pada bidang pembangunan lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, dengan harapan dapat memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi.
Usai penyampaian dan penjelasan Nota Keuangan dan Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 oleh PJS Gubernur Jambi, pimpinan DPRD bersama PJS Gubernur Jambi menandatangani fakta integritas.
Penulis : Reza Fender, Rizky, Bungotv.