Bungotv.co, Muara Bungo – Tim Buser Kota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo kembali berhasil mengungkap kasus penggelapan yang terjadi di wilayah hukum mereka. Kali ini, pelaku penggelapan, seorang sopir toko bangunan di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, berhasil diringkus.
Pelaku, Susanto (51), warga RT 02 Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, ditangkap setelah melarikan diri ke Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Tim Buser mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa uang sisa hasil penggelapan.
Kejadian penggelapan ini terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Susanto, yang baru bekerja 23 hari sebagai sopir toko bangunan, nekat tidak menyetorkan uang hasil penjualan bahan bangunan kepada pemilik toko, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp43 juta bagi tempat kerjanya.
Kapolsek Muara Bungo, IPTU Rabiul Fifin Ritonga, melalui Kanit Reskrim AIPTU Novendro, S.H., menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta uang sisa sebesar Rp1.060.000 sebagai barang bukti.
AIPTU Novendro juga mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Bungo untuk segera melaporkan tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan, perampasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Muara Bungo dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.