Bungotv.co, Muaro Bungo – Rodi Tama, calon kepala desa nomor urut satu dari Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, memprotes hasil pemilihan suara ulang (PSU) yang digelar pada 10 Agustus 2024. Ia menyebut PSU tersebut terindikasi adanya kecurangan, terutama terlihat dari pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Rodi mengungkapkan bahwa terdapat pemilih yang belum cukup umur terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan menyalurkan suara melalui orang lain. Selain itu, ada juga pemilih yang tidak berdomisili di wilayah tersebut ikut memberikan suara. Didampingi sang istri, Arida Wati, Rodi menyatakan bahwa pemilihan kepala desa (Pilrio) Dusun Seberang Jaya tidak berjalan secara demokratis. Ia menunjukkan beberapa bukti, termasuk screenshot dari peraturan bupati (Perbup) tentang pemilih yang pindah domisili.
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2024 tentang PSU Rio Pasal 6 Ayat 2 Poin C menyatakan bahwa pemilih yang pindah domisili harus dicatat dalam kolom keterangan dalam DPT. Namun, Rodi mengungkapkan bahwa ada warga berinisial Y yang berdomisili di Kecamatan Rimbo Tengah tetap ikut mencoblos.

Rodi juga menunjukkan bukti kecurangan berupa lembaran yang menunjukkan adanya nama-nama yang tidak memenuhi syarat, seperti NIK yang tidak sesuai, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun tetap dimasukkan ke dalam DPT, serta beberapa warga yang tidak dapat mencoblos.
Ia menilai panitia Pilrio seakan membiarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menyalurkan suara. Beberapa dugaan kecurangan lainnya termasuk adanya pemilih ganda dalam DPT di beberapa TPS.
Laporan keberatan terkait dugaan kecurangan telah disampaikan kepada panitia Pilrio, pemerintah kecamatan, dan Dinas PMD Kabupaten Bungo. Rodi meminta agar hasil PSU Rio Seberang Jaya pada 10 Agustus 2024 dibatalkan dan digelar PSU ulang, serta meminta pemerintah turun tangan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilrio Dusun Seberang Jaya.
Muara Bungo, Tim Redaksi, Bungo TV.