Bungotv.co, Batanghari – Sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan perpustakaan yang berlaku, seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, termasuk Provinsi Jambi dan khususnya Kabupaten Batanghari, diwajibkan untuk memiliki perpustakaan. Tujuan dari kewajiban ini adalah mendukung program pemerintah pusat dalam meningkatkan literasi.
Namun, dari total 124 desa dan kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan di Batanghari, masih ada 60 desa yang belum memiliki perpustakaan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Batanghari, Sanusi, mengungkapkan bahwa hingga tahun 2024, baru 64 desa atau kelurahan di daerah tersebut yang memiliki perpustakaan, dan perpustakaan tersebut masih dalam kategori aktif.
“Di Kabupaten Batanghari, saat ini ada 64 desa yang sudah memiliki perpustakaan. Meski begitu, masih ada desa atau kelurahan dalam kecamatan yang belum memiliki fasilitas ini. Kami sedang bersinergi dengan OPD terkait untuk membantu kepala desa membangun gedung perpustakaan desa menggunakan dana desa,” jelas Sanusi.
Sanusi juga menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk membangun dan mengaktifkan perpustakaan dengan menggunakan sebagian alokasi dana yang telah disediakan pemerintah. Setelah perpustakaan berdiri, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Batanghari akan mengajukan bantuan ke Pemerintah Pusat untuk penyediaan buku, rak buku, komputer, dan kebutuhan lainnya.
Jambi, Tim Redaksi, Bungo TV.