Bungotv.co, Batanghari – Sebagai langkah serius memberantas judi online, Pemkab dan unsur forkopimda Batanghari, melakukan diskusi melalui rapat koordinasi. Upaya pemberantasan ini dinilai perlu dilakukan, karena judi online sudah sangat marak dan membahayakan.
Selain mengeluarkan surat edaran terhadap pegawai ataupun aparatur sipil negara, Pemerintah Kabupaten Batanghari bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda pada Rabu sore 17 Juli 2024, melakukan diskusi melalui focus group discussion, sebagai langkah serius untuk memberantas judi online ditengah masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, berbagai pandangan ataupun pendapat disampaikan oleh masing-masing kepala OPD dan unsur forkopimda yang hadir untuk mengatasi maraknya judi online.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Batanghari, Amir Hamzah. Bahwa dalam langkah pemberantasan judi online, Kementerian Kominfo sejauh ini sudah melakukan tindakan nyata dengan 2,1 juta situs judi online yang di takedown. Sementara menindaklanjuti edaran yang dikeluarkan Menkominfo, jajaran Diskominfo Batanghari juga bertekad melakukan pemantauan secara intensif.
“Kita juga akan melakukan pemantauan secara intensif di lingkup Pemkab Batanghari. Jangan sampai ada ASN yang terlibat. Kalau terlibat nantinya, sanksi tegas akan menanti,” jelas Amir.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari Muhammad Zubair menilai bahwa persoalan judi online ini, sangat membahayakan karena sangat berdampak negatif. Sehingga saat ini, meski sejauh ini belum ditemukan perkara judi online yang ditangani kejaksaan atuapun aparat penegak hukum di Batanghari. Namun Kajari memastikan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku, jika nantinya terapat perakara yang berkaitan dengan judi online.
“Kita serius dalam memberantas masalah judi online ini, karena dampaknya benar-benar sangat berbahaya. Kalau sekarang memang belum kita temukan. Tapi kita akan berikan sanksi tegas jika ditemukan,” pungkas Kajari.
Sumber : jambitv.disway.id