Home / Bungo

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:43 WIB

Gelapkan Motor Kekasih, Pemuda Pengangguran di Bungo Ditangkap Polisi

Muara Bungo, Bungotv.co – Kecanduan judol, gelapkan motor kekasih, pemuda pengangguran di Bungo ditangkap polisi. Aksi tindak kejahatan yang kerap terjadi dan meresahkan warga di wilayah hukum Polres Bungo kembali terungkap.

Kali ini Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil mengungkap kasus dan mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor. Tersangka ini tak berkutik saat diamankan polisi di rumah orang tuanya pada Minggu, 01 Maret 2026, berlokasi di Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Juananda Tarmizi alias Juan, pemuda pengangguran ini nekat menggelapkan sepeda motor Honda Stylo warna krem lantaran kecanduan judi online. Dengan modus meminjam sepeda motor kekasihnya dengan alasan ingin berangkat kerja, namun kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

Baco Jugo :   35 Anggota DPRD Bungo Terpilih Dilantik Hari Ini: Berikut Nama-namanya

Dirinya ditangkap polisi karena terlibat melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda Stylo warna krem dengan nopol BH 2800 UQ milik kekasihnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 27 juta rupiah dan melaporkannya ke Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP. Ilham Tri Kurnia saat dikonfirmasi mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, saat ini sudah ditahan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Terkait penangkapan ini, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara.

Kasat Reskrim AKP. Ilham Tri Kurnia menambahkan, diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Bungo untuk mempersempit ruang gerak curanmor. Apabila memarkir kendaraan agar di tempat yang benar dan selalu siapkan kunci pengaman ganda berupa gembok rantai.

Baco Jugo :   Walikota Maulana: Jambi Siap Jadi Pusat Kolaborasi Sumbagsel.

“Kami dari Satreskrim Polres Bungo, dalam hal ini Tim Buser Bungo, telah berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan berinisial CT, 28 tahun. Penggelapan dilakukan dengan modus meminjam kendaraan dari korban dengan alasan bekerja, namun tidak dikembalikan dan tidak bisa dihubungi. Saat ini telah diamankan di Polres Bungo. Pada tersangka kami kenakan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Kami menghimbau kepada masyarakat Bungo selama menjelang Lebaran agar memperhatikan barang milik pribadinya yang berharga,: ujar Ilham Tri Kurnia

Penulis:  Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Peringati Hari Buruh 2026
Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp900 Juta dari 71 Perkara

Bungo

Nyata Berantas Narkoba, Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp900 Juta dari 71 Perkara

Bungo

Gebyar IGTKI Bungo, Elza Kurniawati Hadiri Sosialisasi Mutu Pendidikan dan HUT Ke-76 IGTKI

Bungo

Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Bungo Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal ke II 2026

Bungo

Respon Keluhan Warga, Darwandi dan BPJN Jambi Tinjau Jalan dan Drainase Rusak

Bungo

 Peresmian Mushola, Bupati Dedy Putra Resmikan Mushola H. Hasan

Bungo

Bencana Banjir, Bupati dan Wabup Tinjau Dapur Umum dan Korban Longsor di Empelu

Bungo

Bencana Banjir, Wabup Bungo Tinjau Langsung Banjir di Kecamatan Bathin III