Bungotv.co, Muara Bungo – Berita tentang dugaan penganiayaan yang dialami oleh salah seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Muara Bungo mendapat tanggapan serius dari pihak lapas. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo, Muhamad Kameily, memberikan klarifikasi. Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa tidak benar ada tindakan kekerasan oleh petugas terhadap narapidana yang kedapatan membawa telepon genggam di dalam lapas.
Kameily menjelaskan, kejadian ini bermula sekitar dua minggu lalu, pada pukul 16.00 WIB, ketika petugas mendapat laporan bahwa seorang warga binaan bernama Wahyu Liananda memiliki HP yang sedang diisi daya di aula lapas. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, Wahyu awalnya menolak mengakui bahwa HP tersebut miliknya. Namun, setelah terjadi perdebatan, yang bersangkutan akhirnya mengakui.
Untuk diketahui, Wahyu Liananda (24 tahun) merupakan narapidana kasus narkoba asal Taman Agung, Kecamatan Bathin III Bungo, yang tengah menjalani vonis enam tahun penjara dan saat ini memiliki sisa masa hukuman selama satu setengah tahun. Wahyu juga merupakan tamping kebersihan di lapas dan telah mendapatkan remisi umum kemerdekaan selama 3 bulan serta remisi dasawarsa selama 3 bulan.
Kalapas juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyediakan fasilitas Wartelsuspas sebagai sarana komunikasi yang sah untuk warga binaan. Oleh karena itu, dilarang keras membawa HP ke dalam lapas.
Senada dengan kepala lapas, narapidana Wahyu Liananda saat ditanya wartawan juga membantah telah mengalami penganiayaan. Wahyu mengakui membawa HP dan telah meminta maaf kepada pihak lapas. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dipukul oleh petugas.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









