Bungotv.co, Batanghari – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Batanghari menghimbau kepada para penyewa ruko milik Pemerintah Daerah untuk segera melaksanakan kewajiban membayar sewa.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop UKM Batanghari, Edi Sabara, mengatakan sejauh ini ada beberapa penyewa ruko di Kompleks Bulian Bisnis Center (BBC) yang belum melakukan pembayaran, mulai dari menunggak satu bulan, dua, sampai tiga bulan. Semuanya telah dilayangkan surat peringatan. Bahkan, ada dua ruko yang telah ditangani Satpol PP dan sudah masuk ke tahap panggilan ketiga.
Edi Sabara berharap kepada para penyewa ruko milik Pemda tersebut untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar sewa ruko, baik di Kompleks BBC maupun ruko yang berada di Jalan Gajah Mada, Muara Bulian.
Penulis : Agustian, Bungotv.









