Home / Tanjung Jabung Barat

Jumat, 12 September 2025 - 18:20 WIB

Retribusi Pelabuhan Roro Disetop, BPK Nilai Retribusi Penumpang dan Kendaraan Tidak Sesuai Perda

Bungotv.co, Tanjung Jabung Barat – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penarikan retribusi penumpang dan kendaraan yang menggunakan jasa Pelabuhan Penyeberangan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tidak lagi dipungut atau disetop berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi.

Menurut BPK, penarikan retribusi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Padahal, pelabuhan yang merupakan aset Pemkab Tanjung Jabung Barat tersebut merupakan salah satu sumber PAD.

Baco Jugo :   Kasus Tindak Pidana Korupsi, Kasus Pembabatan Hutan Masih Terus Bergulir

Koordinator Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Abdi Iskandar Muda, membenarkan penyetopan penarikan retribusi di pelabuhan tersebut. Penarikan retribusi dihentikan berdasarkan rekomendasi BPK yang menyatakan bahwa penarikan retribusi tidak sesuai Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Retribusi yang selama ini dipungut terdiri dari retribusi penumpang dan kendaraan. Saat ini, retribusi yang diperbolehkan hanyalah biaya tambat kapal, sementara retribusi penumpang dan kendaraan resmi dihapuskan.

Baco Jugo :   Perang Terhadap Narkotika, Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional

Abdi menambahkan, PAD dari penarikan retribusi di pelabuhan penyeberangan Roro Kuala Tungkal pada tahun 2024 mencapai lebih dari 600 juta rupiah. Namun, untuk tahun 2025, dipastikan tidak mencapai angka tersebut karena retribusi tidak lagi dipungut oleh petugas pelabuhan mulai Agustus 2025. Dari Januari hingga Juli 2025, PAD yang terkumpul baru mencapai lebih dari 300 juta rupiah.

Penulis : Ardyan Saputra, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bencana

15 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Tanjab Barat, Petugas Berjibaku Padamkan Api

Tanjung Jabung Barat

Tamu Hotel Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar 208

Tanjung Jabung Barat

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Dorong UMKM Kreatif, Bupati Tanjab Barat Borong Produk Pedagang

Tanjung Jabung Barat

Nasib Nelayan 61 Tahun yang Hilang Saat Pasang Jaring di Sungai Pengabuan 

Tanjung Jabung Barat

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Keempat, Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kesehatan

BPOM Hentikan Operasional Dua Apotek di Tanjab Barat, Diduga Edarkan Samcodin Tanpa Dokumen Resmi

Tanjung Jabung Barat

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Pemkab Tanjab Barat Gelar Verifikasi dan Validasi Data Sosial

Tanjung Jabung Barat

Sepanjang 2026, BPBD Catat 311 Titik Panas di Tanjab Barat