Bungotv.co, Tanjung Jabung Barat – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penarikan retribusi penumpang dan kendaraan yang menggunakan jasa Pelabuhan Penyeberangan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tidak lagi dipungut atau disetop berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi.
Menurut BPK, penarikan retribusi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Padahal, pelabuhan yang merupakan aset Pemkab Tanjung Jabung Barat tersebut merupakan salah satu sumber PAD.
Koordinator Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Abdi Iskandar Muda, membenarkan penyetopan penarikan retribusi di pelabuhan tersebut. Penarikan retribusi dihentikan berdasarkan rekomendasi BPK yang menyatakan bahwa penarikan retribusi tidak sesuai Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Retribusi yang selama ini dipungut terdiri dari retribusi penumpang dan kendaraan. Saat ini, retribusi yang diperbolehkan hanyalah biaya tambat kapal, sementara retribusi penumpang dan kendaraan resmi dihapuskan.
Abdi menambahkan, PAD dari penarikan retribusi di pelabuhan penyeberangan Roro Kuala Tungkal pada tahun 2024 mencapai lebih dari 600 juta rupiah. Namun, untuk tahun 2025, dipastikan tidak mencapai angka tersebut karena retribusi tidak lagi dipungut oleh petugas pelabuhan mulai Agustus 2025. Dari Januari hingga Juli 2025, PAD yang terkumpul baru mencapai lebih dari 300 juta rupiah.
Penulis : Ardyan Saputra, Bungotv.









