Bungotv.co, Muaro Jambi – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi. Acara berlangsung di Auditorium Sulthan Thaha, BPK RI Jambi, pada Rabu kemarin.
Penyerahan LKPD merupakan kewajiban setiap kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Sesuai aturan, laporan ini harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, secara langsung menyerahkan LKPD tersebut kepada Kepala BPK RI. Dalam sambutannya, Bupati BBS mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas diterimanya laporan tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Muaro Jambi pada tahun 2024 telah memenuhi kewajiban alokasi anggaran pada proporsi tertentu sebagaimana amanat undang-undang atau mandatory spending. Ia berharap sinergi antara BPKAD, Inspektorat, dan BPK dapat terus terjalin baik dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
Penulis : Amrizal Fadli , Bungotv.