Bungotv.co, Muara Jambi – Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi membuka posko pengaduan terhadap keluhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). THR paling lambat dibagikan tujuh hari sebelum Lebaran. Pengusaha yang tidak membayar THR akan diberikan sanksi tegas, bahkan izin operasionalnya akan dicabut. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut, ditegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan perusahaan wajib membayar penuh kepada pekerja. THR bukan hanya hak bagi pekerja yang berstatus tetap, namun juga bagi pekerja kontrak.
Sementara itu, untuk besaran THR yang dibayar, yaitu satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan. Sedangkan pekerja yang kurang dari 12 bulan, pembayaran THR dihitung secara proporsional. Pembayaran THR telah diatur dengan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR Keagamaan Tahun 2025.
Posko pengaduan terkait pemberian THR didirikan di kantor Disnakertrans yang berada di perkantoran Bupati. Pelayanan pengaduan dibuka pada hari kerja, sementara di luar hari kerja, pengadu atau pekerja dapat menghubungi petugas yang telah dicantumkan nomor pengaduan di spanduk posko.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.