Bungotv.co, Muara Bungo – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bungo mengadakan sosialisasi serta penandatanganan kesepakatan bersama terkait rencana penyediaan dan pengembangan Alat Penerangan Jalan (APJ) dengan skema KPBU unsolicited. Untuk diketahui, skema KPBU unsolicited merupakan proyek infrastruktur yang diinisiasi oleh badan usaha swasta dengan memenuhi beberapa persyaratan, seperti kesesuaian dengan rencana induk sektor, kelayakan secara ekonomi dan finansial, serta kemampuan keuangan yang memadai dari badan usaha tersebut.
Acara ini berlangsung pada Senin, 25 November 2024, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Bungo, dan dihadiri oleh Bupati Bungo, H. Mashuri, SP, ME, unsur Forkopimda Kabupaten Bungo, Sekda Bungo, para kepala OPD, serta sejumlah undangan lainnya.
Kepala Dinas Perkim Bungo, Redawati, SP, ME, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU), Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan KPBU, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Pembayaran Infrastruktur melalui Skema KPBU atau Skema Pembayaran lainnya.
Redawati menambahkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh tanggapan, masukan, dan dukungan dari seluruh stakeholder terkait alternatif pembiayaan terhadap rencana pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU unsolicited. Peserta dalam acara ini meliputi jajaran pemerintah daerah, kepala desa (rio), perguruan tinggi, organisasi keagamaan, masyarakat, serta undangan lainnya.
Redawati menyampaikan bahwa kerjasama dengan skema KPBU ini merupakan langkah awal yang penting, karena penyediaan infrastruktur melalui skema kpbu alat penerangan jalan merupakan rencana KPBU pertama di kabupaten Bungo bahkan di provinsi Jambi. Skema KPBU ini didukung oleh enam kementerian sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam membangun infrastruktur.
Bupati Bungo, H. Mashuri, menyebutkan bahwa skema KPBU unsolicited ini merupakan solusi yang tepat dalam membantu pemerintah daerah dalam penyediaan Alat Penerangan Jalan (APJ). Menurutnya, skema KPBU cukup strategis untuk pembiayaan APJ mengingat keterbatasan anggaran pemerintah daerah yang hanya sebesar 18 miliar rupiah per tahun untuk pengadaan APJ. Bupati berharap kegiatan ini dapat menjadi salah satu syarat untuk pemaparan lebih lanjut di Bappenas, dan kerjasama ini untuk sesegera mungkin ditindak lanjuti.
penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan oleh Ketua DPRD Bungo, kejaksaan negeri Bungo, pihak PLN dan stakeholder lainnya.
Penulis : Tim Redaksi, Bungotv.