Bungotv.co, Kuala Tungkal – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Rabu (07/06/2023) pagi tertibkan para pedagang yang berjualan memakan badan jalan. Sebab sesuai aturan dilarang berjualan memakan trotoar karena merupakan hak pejalan kaki.
Penertiban tersebut dilakukan di pasar Parit I Kota Kuala Tungkal oleh Satpol PP. Terlihat petugas Pol PP membongkar langsung tenda terpal yang dibuat oleh pedagang, sebab terpal tenda yang dibuat memakan badan trotoar jalan. Selain itu juga turut menggeser meja pedagang yang diatas badan trotoar.
Penertiban tersebut tanpa perlawanan oleh para pedagang sebab mereka mengaku bersalah. Tak khayal bagi para pedagang yang berbuat salah karena berjualan memakan badan jalan trotoar mereka diberi surat pernyataan oleh petugas Pol PP dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali. Karena fungsi trotoar jalan khusus bagi untuk pejalan kaki//bukan tempat untuk berjualan.
“eksekusi penertiban lapak pedagang yang menggunakan trotoar ini terpaksa dilakukan dan dibongkar secara paksa baik tenda terpal maupun menggeser meja lapak pedagang, sebab ini telah menyalahi aturan,” kata Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Tanjabbarat Firdaus
“selain itu pedagang juga telah diperingati secara lisan secara maupun secara tulisan atau surat, namun ternyata tidak diindahkan oleh pedagang dan pada Rabu pagi ini eksekusi penertiban terpaksa dilakukan,” tambahnya.
Selnajutnya, kata Firdaus pihak Satpol PP juga monitoring lokasi pasar parit I, apakah masih ada pedagang yang membandel dan tetap kembali berjualan diatas trotoar.
Sementara itu salah satu pedagang yang turut ditertibkan oleh petugas Pol PP Hengki menyebut sangat mensupport tugas dari pemerintah melalui Satpol PP.
“Namun jangan tebang pilih atau harus merata seluruh pasar yang ada di Kota Kuala Tungkal dan jangan hanya dipasar Parit I saja, sebab masih ditemukan sejumlah pedagang dipasar lain menggunakan trotoar sebagai tempat untuk berjualan,” tandasnya.