Bungotv.co, Merangin – Pemerintah daerah kabupaten Merangin saat ini semakin gencar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima atau PKL yang nakal.
Penertiban tersebut diutamakan terhadap para PKL yang membuka lapak dagangan di tempat yang telah dinyatakan sebagai tempat dilarang berjualan.
Adapun titik yang dilarang tersebut terdiri dari ruang terbuka hijau depan masjid raya pasar bawah Bangko, RTH depan mapolres Merangin atau taman tugu Adipura, RTH samping gudang Bulog serta kawasan tugu pedang dusun Bangko.
Menurut PJ bupati Merangin H. Mukti penertiban yang dilakukan oleh tim terpadu SAT POL PP kabupaten Merangin serta instansi terkait, adalah untuk menciptakan keindahan serta kebersihan kota.
Merangin, Basarudin, Bungo Tv.