Bungotv.co, Batanghari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Keputusan Dprd Tentang Persetujuan Usulan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Atau Hibah Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran Atau Kua Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Atau Ppas Apbd Tahun Anggaran 2024.
Paripurna Ini Dibuka Oleh Wakil Ketua I Dprd Batanghari Muhammad Jaafar, Yang Didampingi Wakil Ketua Ii Ilhamuddin Dan Sekretaris Dewan Muhammad Ali, Selain Itu, Juga Dihadiri Langsung Oleh Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, Para Anggota Dewan, Unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Serta Para Tamu Undangan Lainnya.
Sekretaris Dewan Muhammad Ali Dalam Sambutannya Mengatakan, Dalam Persetujuan Tersebut Pertama Mensetujui Hibah Tanah Pembangunan Gedung Diklat Kejagung Kurang Lebih Seluas 44 Ribu Meter Persegi Yang Berada Di Rt 10 Desa Rantau Puri Dari Pemerintah Daerah, Dengan Total Anggaran 5,2 Miliar Rupiah Lebih. Dipastikan Tidak Adanya Persenan Hibah Tanah Gedung Diklat Kejagung Oleh Pemerintah Daerah Dilaksanakan Oleh Bupati Batanghari Sesuai Dengan Peraturan Perundang Undangan Yang Berlaku.
Sementara Itu, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief Mengatakan, Target Indikator Ekonomi Makro Yang Dijadikan Acuan Dan Landasan Dalam Menentukan Kua Ppas Apbd Tahun Anggaran 2024 Sebagai Berikut, Seperti Pertumbuhan Ekonomi Pada Tahun 2024 Diestimasi Sebesar 9 Persen, Tingkat Inflasi Diestimasi Pada Tahun 2024 Sebesar 2,2 Persen, Tingkat Pengangguran Terbuka Diestimasi Pada Tahun 2024 Sebesar 3,2 Persen, Persentase Penduduk Miskin Pada Tahun 2024 Diestimasi Sebesar 9,3 Persen, Indeks Pembangunan Manusia Pada Tahun 2024 Diestimasi Sebesar 70,85 Persen Dan Indeks Gini Ratio Pada Tahun 2024 Diestimasi Sebesar 0,29.