Bungotv,co. Batanghari – Kepolisian Resor Batanghari kini tengah melakukan upaya pencegahan dan penindakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres setempat sedang menyelidiki kasus kebakaran yang terjadi di Kelurahan Pasar Baru pada 31 Juli 2024.
Waka Polres Batanghari, Kompol Muhammad Ridho, mengungkapkan bahwa kepolisian sedang mengumpulkan informasi mengenai penyebab kebakaran lahan seluas 2 hektar tersebut. Saat ini, belum ada kepastian apakah kebakaran disebabkan oleh aktivitas pembakaran yang disengaja atau puntung rokok yang dibuang sembarangan. Hal ini mengingat lokasi kebakaran berada di jalur lintas alternatif yang sering dilalui kendaraan.
“Tim kami sedang melakukan penyelidikan untuk menentukan pemilik lahan yang terbakar. Karena lokasi kebakaran berada di pinggir jalan yang sering dilalui kendaraan dari arah Jambi, Bungo, atau Sarolangun, kami menduga adanya potensi puntung rokok yang dibuang sembarangan. Saat ini kasus ini dalam proses penyelidikan,” jelas Kompol Ridho.
Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran lahan, Polres Batanghari akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dapat dikenakan pasal tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Polres Batanghari juga telah menangkap seorang pria dari Kota Jambi yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, tepatnya di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi. Pelaku diduga merupakan perambah lahan tahura tanpa izin, yang membuka lahan tersebut dengan cara dibakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Batanghari, Tim Redaksi, BungoTV.