Bungotv.co, Jambi – Berdasarkan keputusan KPU RI, jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilu di dua TPS Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, ditetapkan pada 29 Juni 2024. PSU ini dilaksanakan secara serentak se-Indonesia.
Ketua KPU Kabupaten Batanghari Ahmad Halim mengatakan, pasca penetapan jadwal PSU di TPS 02 dan 04 Desa Kembang Seri, pihaknya saat ini tengah mematangkan berbagai persiapan. Diantaranya terkait kesiapan petugas, teknis pelaksanaan PSU. Sebab sesuai kebijakan KPU RI, komisioner KPU Kabupaten Batanghari ditugaskan untuk mengambil alih tugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
“Sesuai dengan keputusan KPU nomor 768 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang itu akan dilaksanakan tanggal 29 bulan ini. Artinya hari Sabtu nanti kita akan melakukan PSU di Desa Kembang Seri. Sesuai dengan surat keputusan KPU RI bahwa PPK dan PPS itu diambil oleh kami kabupaten,” jelas Ahmad.