Bungotv.co, Muarao Jambi – Kelebihan gaji dan tunjangan selama dua tahun, seorang guru pensiunan taman kanak-kanak atau TK negeri 3 di desa sungai Bertam, kecamatan Jambi Luar Kota, kabupaten Muaro Jambi, harus mengembalikan uang negara senilai 75 juta rupiah. Dari pernyataan Asniati seharusnya pensiun usia 58 tahun di tahun 2022 lalu. Namun dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan pensiun dari pihak terkait. Dirinya tetap menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Asniati mengaku bahwa dirinya menerima uang tersebut, namun selama dua tahun ia tetap mengajar seperti biasa. di tahun 2021, dirinya sempat menyaksikan kepada pihak taspen, terkait usia pensiun. Dikatakan pihak taspen dirinya pensiun di usia 60 tahun. Namun, pemerintah tidak langsung menghentikan gaji guru tersebut, saat usia pensiun 58 tahun .
Asniati saat ini kesehariannya hanya sebagai ibu rumah tangga, seharunya dirinya menikmati masa pensiunnya, malah sebaliknya dirinya di minta untuk mengembalikan uang negara sebesar 75 juta rupiah. Asniati juga mengaku dirinya tidak sanggup untuk membayar uang negara senilai 75 juta rupiah kepada pemerintah kabupaten Muaro Jambi , dirinya berharap ada solusi dari pemerintah.
Muaro Jambi, Amrizal Fadli, Bungo Tv.