Home / Tanjung Jabung Barat

Sabtu, 22 Juli 2023 - 09:45 WIB

Kejari Tanjabbar Terima Pengembalian Uang Rp 2,5 Miliar

Bungotv.co, Kuala Tungkal –  Beginilah Suasana Konferensi Pers Yang Di Gelar Oleh Kejaksaan Negeri , Kejari Tanjung Jabung Barat, Tanjab Bar Kali Ini Dalam Kasus Pembangunan Pengadaan Pipa Air Bersih 100 Liter Perdetik, Dalam Konferensi Pers Nya Kamis Siang

 

Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah Mengatakan, Uang Pengembalian Dari Terpidana Adrianus Utama Suwandi Dengan Rincian Uang Pengganti (Up) Sejumlah Rp. 1,8 Miliar Lebih Dan Uang Denda Sejumlah  Rp. 300 Juta Sedangkan Barang Bukti Rampasan Sebesar Rp. 390 Juta Berasal Dari Terpidana Yang Menyerahkan Uangnya Ke Kejaksaan Untuk Di Kembalikan Kepada Negara.

 

Dengan Total Keseluruhan Rp. 2 Miliar 568 Juta Lebih , Yang Akan Diserahkan Sore Ini Ke Kas Negara Melalui Perbankan.

 

Para Terpidana Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap ,David Sihombing, S. T, Ir,Famayanti, M. T,Dan Yalmeswara, S. E. Serta Adrianus Utama Suwandi. Diketahui Para Terpidana Terjerat Dala Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pengadaan Pipa Air Bersih Di Dinas Pekerjaan Umum Tanjung Jabung Barat Tahun 2014.

Baco Jugo :   Musibah Kebakaran, Pabrik Pengelohan Sabut Kelapa di Tanjabar Terbakar

 

Terpidana David Sihombing Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk) Dan Famayanti ,Direktur Pt Multi Karya Interplan Konsultan,Divonis Dengan Pidana Masing Masing 1 Tahun Hingga 6 Tahun.

 

Dalam Putusan Majelis Hakim ,Kedua Terdakwa Dibebankan Membanyar Denda Masing Masing Rp. 50 Juta,Subsider 2 Bulan,Sedangkan Yalmeswara Pelaksana Pekerjaan Proyek Divonis Dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun 6 Bulan Dan Denda 100.000.000 Juta Subsidair 3 Bulan Kurungan.

 

Dalam Perkara Ini Juga Dibebankan Membanyar Yang Pengganti , Rp 550 Juta .

 

Jika Tidak Dibayar 1 Bulan Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Disita Dan Dilelang, Apabila Tidak Mencukupi Maka Di Ganti Dengan 8 Bulan Penjara, Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Di Ancam Dakwaan Subsidair Melanggar Pasal 3, Junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tajun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomorn31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 Kuhp.

Baco Jugo :   Bupati Imbau Masyarakat Harus Tetap Waspada

 

Sedangkan Ardianus Utama Mengajukan Kasasi. Didalam Putusan Kasasi Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa Penjara Selama 6 Tahun, Dan Denda Sebesar Rp. 300 Juta Dengan Ketentuan Apabila Denda Tersebut Tidak Dibayarkan Maka Di Ganti Dengan Pidana Kurungan Selama 6 Bulan .

 

Kemudian Menjatuhkan Pidana Tambahan Kepada Terdakwa Untuk Membayar Uang Pengganti Sejumlah Rp. 1 Miliar 878 Juta Lebih ,Dengan Memperhitungan Uang Titipan Kepada Jaksa Penuntut Umum Sebesar Sekitar Rp. 1 Miliar 924 Juta Sehingga Kelebihan Uang Sebesar Rp. 45 Juta 598 Ribu Dikembalikam Terdakwa.

Share :

Baca Juga

Bencana

Diduga Korsleting Listrik, Server Kantor Dukcapil Tanjab Barat Terbakar

Nasional

Semarak Menyambut HUT TNI-AL ke-79, Keseruan Lomba Ojek Ketangkasan di Pos TNI-AL Kuala Tungkal

Hukum

Pemusnahan Barang Bukti: Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkracht

Politik

Pasca Verifikasi Berkas Paslon: KPU Sebut Ijazah SLTA Calon Dinyatakan Lengkap

Sosial

Menuju Pilkada 2024: Diskominfo Tanjabbarat Imbau Masyarakat Bijak dalam Menggunakan Media Sosial

Bencana

Musibah Karhutla: Kelalaian Manusia Menjadi Faktor Utama

Politik

Pilkada 2024: Kapolres Tanjabbar Sebut Tiga Kecamatan Dinilai Rawan

Pemerintahan

Rekrutmen CASN: Sebanyak 600 Berkas Online Telah Diterima BKPSDM Tanjabbar