Home / Hukum / Kerinci / Kesehatan

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:03 WIB

Kecanduan Judi Online, Seorang Pria di Kerinci Gelapkan Motor Dinas Milik Keluarga

Kecanduan Judi Online, Seorang Pria di Kerinci Gelapkan Motor Dinas Milik Keluarga-dewi-Jambitv

Kecanduan Judi Online, Seorang Pria di Kerinci Gelapkan Motor Dinas Milik Keluarga-dewi-Jambitv

Bungoitv.co, Kerinci – Alex Asma Subrata 34 tahun warga Desa Muara Emat Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci. Ditangkap tim macan kincai satreskrim polres kerinci usai dilaporkan keluarganya lantaran menggelapkan satu unit motor.

Pelaku nekat menggelapkan satu unit motor dinas milik keluarganya. Dengan cara pelaku meminjam motor tersebut untuk berbelanja ke warung.

Namun setelah ditunggu beberapa jam dan beberapa hari pelaku tidak mengembalikan motor tersebut. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kerinci.

Baco Jugo :   Upaya Pengendalian Inflasi, PJ Bupati Bachril Bakri Lakukan Gerakan Tanam Cepat Panen Cabe Merah

Berdasarkan pengakuan tersangka, motor tersebut telah digadaikan dengan uang senilai Rp 5 Juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang sebesar 2 juta rupiah dan sisanya digunakan untuk bermain judi online.

“Pelaku menggadaikan sepeda motor milik korban kepada saudara EH, dari keterangan pelaku diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut karena memerlukan uang untuk bermain judi online. Sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu pada bulan mei 2024 dan barang bukti yang digelapkan 1 unit mobil calya,” Kata Akp Very Prasetyawan Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Baco Jugo :   Kasus Mayat Tanpa Kepala, Pengakuan Sofadli Bunuh dan Mutilasi Teman Sendiri

Kini tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama ini, ditahan di Mapolres Kerinci. Dan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber : jambitv.disway.id

Share :

Baca Juga

Batanghari

Waspada Penyakit DBD: Tercatat Ada 158 Kasus DBD di Batanghari

Hukum

Tahanan Tewas di Polsek, Dua Anggota Polisi Diamankan

Hukum

Pemusnahan Barang Bukti: Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkracht

Hukum

Polisi Segel Stok Pasir di Teluk Kenali Karena Tidak Memiliki Izin.

Batanghari

Waspada Virus Cacar Monyet, Dinkes Klaim Belum Ada Kasus di Batanghari

Bungo

Kasus Penggelapan: Ronaldo Terancam 4 Tahun Penjara

Jambi

Waspada! Banyak Anak Muda Jambi Tergiur Obat Hexymer dan Tramadol via Medsos, BPOM Temukan 35 Kasus

Hukum

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Ilegal Akses Video Syur Mantan Presiden Mahasiswa UNJA ke Jaksa