Home / Tebo

Senin, 29 April 2024 - 17:58 WIB

Kasasi, Iday Divonis 2 Tahun Penjara Denda 500 Juta, PN Tebo Sudah Terima Surat Dari MA Soal Putusan Kasasi

Bungotv.co, Tebo – Pengadilan Negeri (Pn) Tebo telah menerima surat putusan kasasi wakil ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal dari Mahkamah Agung (MA).Soal menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap wakil ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal, terkait kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

Di mana ma menyatakan terdakwa Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, selaku pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Baco Jugo :   Sejumlah Pejabat Eselon Pensiun, Jabatan Eselon II Pemkab Tebo Bakal Kosong

Humas PN Tebo, Mohammad Fikri Ichsan membenarkan bahwa surat dari MA telah diterima pagi ini, petikan putusan dan surat pengantar telah terima sejak jumat kemarin.

Fikri menerangkan bahwa surat dari MA tersebut juga ditembuskan ke Kejari Tebo dan lapas Tebo, meski begitu pihaknya akan mengirimkan surat putusan kasasi tersebut pada hari ini ke Kejari Tebo.

Baco Jugo :   Gaji PPPK Tertunda Dua Bulan, Bakeuda: Proses Pembayaran Gaji PPPK Berbeda Dengan PNS

Untuk diketahui perkara nomor:99/k/pid.sus-lh/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno. Putusan kasasi tersebut diputusakan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada rabu 24 januari 2024 lalu.

 

 

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kunker Gubernur Jambi: Al-Haris Meluncurkan Program Beasiswa Dumisake Pendidikan Se-Kabupaten Tebo

Politik

Syarat Dua Pasangan Cakada Masih BMS: Status di KTP Elektronik Masih ASN dan Anggota DPR

Bencana

SDN 149 Tebo Terbakar: Ruang Komputer dan Gedung Kesenian Ludes Dilalap Api

kriminal

Operasi Polsek Tebo Ulu: Bandar Narkoba dan Belasan Paket Sabu Diamankan

Politik

Tahap Pilkada Serentak: Bawaslu Klaim Belum Ada Temuan Pelanggaran Saat Proses Pendaftaran Cakada

Pemerintahan

Paripurna Istimewa DPRD Tebo, Pengambilan Sumpah dan Janji 35 Anggota DPRD Tebo Terpilih Periode 2024-2029

Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Tebo: APBD Murni 2025 Disahkan Sebesar Rp 1,2 Triliun

Politik

Pilkada Serentak 2024: KPU Tebo Terima Dua Cakada Mendaftar di Hari yang Sama