Bungotv.co, Muaro Jambi – Perjalanan panjang kasus sengketa tanah lapangan Akso Dano yang berada di jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di kelurahan Sengeti, kecamatan Sekernan, kabupaten Muaro Jambi kini telah usai. Kejaksaan negeri Muaro Jambi melalui jaksa pengacara negara, yang mewakili pihak tergugat, yakni Pemkab Muaro Jambi, menang di tingkat kasasi atas gugatan perdata
aset tanah seluas 1,1 hektare itu, di bulan november 2023 lalu. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi 19 orang masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris tanah senilai 11 miliar rupiah tersebut, mahkamah agung dalam putusannya memenangkan jaksa pengacara negara dari kejaksaan negeri Muaro Jambi terkait gugatan perdata ini.
Sebelumnya, jaksa pengacara negara juga telah memenangkan gugatan perdata atas kasus yang sama, baik di tingkat pertama maupun banding. Kini, tepat di momen hari jadi Persatuan Jaksa Indonesia ke 73 tahun 2024, jaksa pengacara negara mengajukan ekseskusi objek tanah lapangan Akso Dano ke pengadilan Negeri Sengeti, aset negara yang lokasinya sangat strategis tersebut direncanakan segera dieksekusi pada pertengahan bulan mei 2024.
Kasus sengketa tanah lapangan Akso Dano Sengeti antara pemkab Muaro Jambi dengan masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris pecah sejak tahun 2021 lalu. Kini tanah lapangan Akso Dano telah tercatat secara sah dimata hukum sebagai aset milik Pemkab Muaro Jambi.