Home / Nasional

Kamis, 15 Juni 2023 - 14:34 WIB

Finish, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Gedung Mahkamah Konsitusi (MK)

Gedung Mahkamah Konsitusi (MK)

Jakarta – Finish, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka. Perdebatan Sistem pemilu 2024 terbuka atau tertutup telah berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu 2024 tetap di lakukan dengan sistem proporsional terbuka.

Keputusan tersebut di bacakan langsung oleh ketua Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan pada Kamis, 15 Juni 2023.

“Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon keseluruhan,” ujar Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Sebagaimana di ketahui, sidang putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi Sistem Pemilu di hadiri oleh 8 Hakim MK.

Adapun nama-nama 8 Hakim MK tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul. Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Baco Jugo :   Verifikasi Berkas 100 Persen, KPU Muaro Jambi Sebut 30 persen Bacaleg Belum Lengkap Persyaratannya

Sebelumnya, perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 itu di gugat oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono.

Mereka meminta hakim untuk menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b. Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.

Adapun sidang perdana perkara tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait. Telah di gelar pada Rabu, 23 November 2022 dan terakhir pada Selasa, 23 Mei 2023.

Sidang Telah di Gelar 16 Kali

Baco Jugo :   Gelar Public Expose, BPJS Kesehatan Paparkan Laporan Keuangan dan Program

Sedangkan sidang tersebut telah di gelar sebanyak 16 kali, yaitu sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan.

Selain itu, MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak. Di antaranya DPR, Presiden, serta sejumlah Pihak Terkait yang terdiri dari KPU, Fatturrahman dkk, Sarlotha Febiola dkk, Asnawi dkk.

Lalu juga ada dari perwakilan partai politik, yakni DPP Partai Garuda, Hermawi Taslim, Wibi Andrino, DPP PKS, DPP PSI. Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, Wiliam Aditya Sarana, Muhammad Sholeh, DPP PBB, Derek Loupatty, Perludem, Jansen Sitindaon.

Kemudian, juga ada beberapa ahli yang di libatkan dalam sidang mendengarkan keterangan. Yakni Perludem, Derek Loupatty, Partai Garuda, dan Partai Nasdem.

 

Sumber: Disway.id

Share :

Baca Juga

Jambi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 99 Juta, Sales PT Shukaku Ditangkap Polisi

Jambi

Polresta Jambi Kembali Amankan 2 Tersangka Judi Togel

Nasional

Semarak Menyambut HUT TNI-AL ke-79, Keseruan Lomba Ojek Ketangkasan di Pos TNI-AL Kuala Tungkal

Ekonomi

Petani di Jambi Dapatkan Ganti Rugi Rp 6 Juta per Hektar dengan Asuransi Pertanian

Jambi

Program Dumisake, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan kepada 1.259 Siswa Tidak Mampu

Jambi

Waspada! Banyak Anak Muda Jambi Tergiur Obat Hexymer dan Tramadol via Medsos, BPOM Temukan 35 Kasus

Hukum

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Ilegal Akses Video Syur Mantan Presiden Mahasiswa UNJA ke Jaksa

Jambi

Haris-Sani Jalani Pemeriksaan Kesehatan sebagai Syarat Calon Gubernur Jambi