Bungotv.co, Kuala Tungkal – Meski hanya 9 unit kendaraan roda dua yang akan dilelang oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat namun 9 kendaraan tersebut wajib dilakukan lelang karena selain sebagai pembersihan aset agar tidak terjadi temuan kemudian hari namun juga sebagai kewajiban dengan demikian tidak terjadi penumpukan kendaraan karena tidak layak pakai.
Dalam kesempatan ini Kabag Umum Setda Tanjung Jabung Barat Dartono membenarkan jika tahun ini yang akan dilelang hanya 9 unit kendaraan roda dua dan dari 9 unit ini ada yang masih hidup dan layak pakai dan ada juga yang tidak bisa hidup dan tidak layak pakai selain itu dari 9 unit tersebut rata-rata jenis merk Supra x 125 atau motor bebek. bahkan selain fokus lelang kendaraan juga di Fokus kan lelang Bongkahan pecahan material bangunan Rumah dinas Bupati. karena ini juga merupakan aset negara dan wajib dilelang.
Selain itu dalam waktu dekat juga akan di ajukan lelang kendaraan roda empat jenis Avanza sebanyak 2 unit namun kondisi dua kendaraan juga dalam kondisi hidup namun tidak dapat jalan jarak jauh atau kerap mogok. dan rata-rata kendaraan yang dilelang tersebut telah berusia diatas 7 tahun hingga 13 tahun.
Lebih lanjut Dartono menambahkan meski ada lelang kendaraan namun pada tahun 2022 lalu juga terdapat pembelian kendaraan roda dua baru yakni sebanyak 10 unit jenis Yamaha Lexy MATIC. sedangkan pada tahun 2022 lalu juga dilakukan pembelian kendaraan roda empat sebanyak 10 unit yakni kijang Inova Reborn 8 unit toyota Hiace Minibus 1 unit
toyota Fortuner 1 unit. dan khusus pada tahun 2023 ini belum ada terdapat pembelian kendaraan baru baik roda dua maupun roda empat.